Aksi 1812 Berbuntut, Polisi Panggil 9 Penanggung Jawab Aksi, Ini Status saat Dimintai Keterangan

Sikap tegas polisi juga ditunjukan dengan mengusut kasus itu secara hukum yang diawali dengan pemanggilan 9 orang penanggung jawab

Editor: Alfred Dama
tribunnews/Herudin
Massa Aksi 1812 saat menggelar unjuk rasa di istana Negara, Jumat 18 Desember 2020 

Aksi 1812 Berbuntut, Polisi Akan Panggil  9 Penanggung Jawab Aksi, Ini Status saat Dimintai Keterangan

POS KUPANG.COM -- Sikap tegas aparat keamanan bukan hanya sebatas membubarkan aksi 1812 pada Jumat  lalu

Sikap tegas polisi juga ditunjukan dengan mengusut kasus itu secara hukum yang diawali dengan pemanggilan 9 orang penanggung jawab

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kerumunan di aksi demonstrasi 1812 yang digelar di Jakarta ke tingkat penyidikan.

Untuk itu, penyidik tengah mempersiapkan untuk memanggil penanggungjawab aksi serta panitia yang diperkirakan berjumlah 9 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

"Kemarin sudah saya sampaikan, bahwa ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik sedang membuat satu rencana tentang apa yang akan dilakukan di tahap penyidikan ini. Kemungkinan kita akan memanggil penanggung jawab acara dan panitia sebagai saksi, serta saksi lainnya," kata Yusri.

Kemudian kata dia penyidik tengah mengumpulkan alat bukti. "Seperti bukti petunjuk, kemudian juga video-video di medsos dan bukti lain, juga kemungkinan beberapa keterangan ahli yang kita butuhkan di sini. Ini rencana ke depan," kata Yusri.

Baca juga: Kecantikan Lesti Kejora Diakui Saingi Lisa BLACKPINK, Emma Watson, Selena Gomez Hingga Jolie

Baca juga: RENCANA Besar Luna Maya Tahun 2021, Tak Bantah Siap Nikah dan Lakukan Hal Penting ini

Baca juga: Gisella Anastia Rasakan Sulitya Hidup Tanpa Gading, Syok Banting Tulang Seorang Diri , Kata Gempi?

Menurutnya dengan naiknya ke tingkat penyidikan maka dipastikan ada dugaan telah terjadi tindak pidana berupa kerumunan saat aksi 1812.

"Sebab di masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan apapun yang sifatnya menimbulkan kerumunan dilarang atau tidak diperbolehkan. Itu melanggar peraturan dan perundangan yang ada, seperti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan , UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit , juga ada Pasal 212 KUHP karena melawan petugas," katanya.

Karenanya kata Yusri sejak awal pihaknya tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) atas aksi tersebut.

"Kita sudah sampaikan kepada penanggung jawabnya bahwa dengan situasi pandemi Covid-19, kita tidak berikan STTP aksi, karena akan bisa menimbulkan kerumunan dan menjadi satu wabah penyakit" ujarnya.

Karenanya tindakan kepolisian saat itu kata Yusri, menggelar Operasi Kemanusiaan. "Yakni berupa 3T yakni testing, tracing dan treatment kepada kelompok-kelompok yang akan berangkat aksi," kata Yusri.

Namun katanya melakukan Operasi Kemanusiaan itu, pihaknya mendapati peserta aksi yang melawan. "Sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan mereka," katanya.

Menurut Yusri, ada 455 perserta aksi yang diamankan. Dari 455 orang itu sebanyak tujuh perserta ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam 5 orang dan membawa narkoba 2 orang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved