BLT UMKM

Siapkan Nomor KTP, Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Segera masukkan nomor KTP-mu ke eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online.

Editor: Bebet I Hidayat
Hai.Grid.ID
Siapkan Nomor KTP, Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

POS-KUPANG.COM - Siapkan Nomor KTP, Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Segera masukkan nomor KTP-mu ke eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online.

Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang Lagi Ke Tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah Bilang Begini: Siap!

Program BLT UMKM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan per siang hari ini," ucap dia, Kamis (10/12/2020).

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

- Login ke https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan UMKM lewat HP di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca juga: Dapatkan Dana Bantuan PIP Siswa SD Rp225 Ribu, SMP Rp 375 Ribu, SMA/SMK Rp 500 Ribu, Cek Caranya

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa ke bank adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved