UPDATE Aksi 1812, 2 Polisi Terkena Sabetan Senjata Tajam Saat Aksi 1812, 455 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua anggota polisi yang terluka.

Editor: Hasyim Ashari
tribunnews/Herudin
Massa Aksi 1812 saat menggelar unjuk rasa di istana Negara, Jumat 18 Desember 2020 

UPDATE Aksi 1812, 2 Polisi Terkena Sabetan Senjata Tajam Saat Aksi 1812, 455 Orang Ditangkap

POS-KUPANG.COM - Aparat kepolisian sempat mengalami gesekan dengan massa aksi 1812 di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua anggota polisi yang terluka.

Dua polisi tersebut terkena sabetan senjata tajam yang dilakukan oknum peserta aksi 1812.

"Ada dua orang yang kena sabetan senjata tajam, tapi tidak terlalu parah," kata Yusri di Monas, Jakarta Pusat, Jumat sore, dikutip Tribunjakarta.com.

Polisi telah mengamankan total 155 peserta yang hendak ikut aksi 1812 di sejumlah wilayah. Mereka ada yang membawa ganja dan senjata tajam.

"Dari 155 orang yang diamankan ada yang bawa ganja di Depok. Ada juga yang menemukan senjata tajam," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pihak penanggung jawab aksi 1812 dapat dijadikan sebagai pelaku lantaran menimbulkan keresahan masyarakat.

"Bisa saja (disalahkan) yang sebagai penanggung jawab aksinya itu," ucapnya.

Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 Rijal Kobar mengatakan, orang yang tertangkap membawa senjata tajam bukan dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.

ANAK NKRI merupakan pihak yang menginisiasi aksi 1812.

"Kalau ada yang tertangkap membawa sajam, saya yakini itu bukan dari kami," kata Rijal di Tanah Abang, Jumat.

Rijal menyebutkan, ia tidak mengimbau massa aksi untuk membawa sajam.

"Saya tidak mengizinkan peserta aksi seperti itu. Saya juga belum dapat info," kata dia.

Aksi 1812 yang digelar kemarin tidak diizinkan polisi.

Polisi kemudian melakukan penyekatan massa di sejumlah perbatasan Jakarta.

Polisi kemudian mengamankan 155 orang, di antaranya ada yang membawa senjata tajam dan narkotika.

Polisi juga membubarkan massa aksi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan di tengah peningkatan angka kasus di Jakarta.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, Termasuk di dalamnya pandemi Covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat.

Fadil menyebutkan, sejauh ini tercatat sudah ada 19.248 orang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia.

Adapun 2.994 orang ada di Jakarta. Karena itu, kata Fadil, ini menjadi bukti masyarakat untuk lebih peduli dan perhatian.

"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM," kata Fadil.

Fadil meminta masyarakat mematuhi aturan dan menghormati sesama dengan mengedepankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran hingga tindakan tegas.

Polisi Tangkap 455 Peserta Aksi 1812

Polisi menangkap 455 peserta aksi 1812 yang digelar di Kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).

Dari jumlah itu, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba.

"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada lima (orang) bawa sajam dan dua yang bawa narkoba. Tujuh tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Yusri mengatakan, lima pembawa sajam itu ditangkap oleh Polres Tangerang dan Jakarta Utara dalam operasi kemanusiaan terhadap massa aksi.

Adapun dua orang yang membawa narkoba ditangkap oleh Polres Depok dalam operasi serupa.

"Ada yang di Tangerang, ada yang di Jakarta Utara (lima pembawa sajam). Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Jadi semua itu mereka mau demo, dilakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan," ucapnya.

Yusri mengatakan, sejauh ini, massa lainnya belum dipulangkan. Mereka masih diperiksa oleh penyidik.

"Yang lainnya belum (dipulangkan), kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tahu kami, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," kata dia.

Aksi 1812 yang diinisiasi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI kemarin diketahui tidak diizinkan polisi.

Polisi kemudian melakukan penyekatan massa di sejumlah perbatasan Jakarta.

Dalam penyekatan itu, polisi menangkap sejumlah massa yang hendak mengikuti aksi 1812.

Polisi juga membubarkan massa aksi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan di tengah peningkatan angka kasus di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 455 Peserta Aksi 1812, 7 Pembawa Sajam dan Narkoba Jadi Tersangka", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/19/19362791/polisi-tangkap-455-peserta-aksi-1812-7-pembawa-sajam-dan-narkoba-jadi?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Pastikan 2 Anggota Terluka saat Gesekan dengan Massa Aksi 1812 di Medan Merdeka Selatan https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/18/polisi-pastikan-2-anggota-terluka-saat-gesekan-dengan-massa-aksi-1812-di-medan-merdeka-selatan?_ga=2.97882269.349621396.1608387744-647438608.1590555487

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved