Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online: Cepat Buka e-Samsat & Ikuti Tahapannya

Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun.

Editor: Frans Krowin
POS KUPANG/EDY BAU
Polantas di Samsat Belu memberikan bingkisan Natal kepada warga yang memperpanjang STNK tepat waktu, Kamis (14/12/2017). 

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online: Cepat Buka e-Samsat & Ikuti Tahapannya

POS-KUPANG.COM - KABAR GEMBIRA. Saat ini Anda tak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membajar pajak kendaraan bermotor

Pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa kamu lakukan secara online.

Sesungguhnya, ini bukan hal baru. Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaraan bermotor itu sudah bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah online atau daring.

"Wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi SAMOLNAS untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun," kata Aris.

Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pembayaran secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi yakni Samsat Online Nasional (Samolnas) dan juga website resmi e Samsat.

Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved