RS Kartini Siapkan Layanan Rapid Test Antigen Swab Sesuai Instruksi Pemerintah
Manajemen RS Kartini siapkan layanan rapid test antigen swab sesuai instruksi pemerintah
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Manajemen RS Kartini siapkan layanan rapid test antigen swab sesuai instruksi pemerintah
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah RI telah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Hal itu dilakukan guna merespon perbedaan harga rapid test antigen swab yang berbeda di tiap rumah sakit.
Hal itu dinilai baik oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah NTT, Yudith Marieta Kota. Ia bahkan mengimbau agar RS di wilayah NTT mendukung program pemerintah tersebut dengan mempersiapkan layanan pemeriksaan rapid tes swab antigen mandiri untuk masyarakat yang membutuhkannya dengan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Kodim 1618 TTU Kembali Distribusikan Air Bersih ke Pos Napan
Lebih lanjut Yudith berujar, Rumah Sakit Kartini Kupang juga tengah mempersiapkan layanan tersebut sesuai dengan instruksi dari pemerintah. "Mekanisme hampir sama dengan rapid test, hanya cara pengambilan melalui swab tenggorokan dan hidung. Sedang kami persiapkan, nanti saya kabari lagi," katanya kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan whatsapp, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Erik Rede Sebut 2021 Semua Ruas Jalan Provinsi di Ende Dikerjakan
Yudith memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah dengan tetap membantu masyarakat dan tidak mencari untung. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)