PSK Digerebek Saat Layani Pelanggan, Polisi ini Bahkan Setubuhi & Peras Sebulan Rp 500 Ribu
Saat menggerebek PSK yang sedang layani pria hidung belang bukannya diproses lebih lanjut tapi malah setubuhi sang PSK bahkan memeras
PSK Dgerebek Saat Layani Pelanggan, Polisi ini Bahkan Setubuhi dan Peras Cewek, Sebulan Rp 500 Ribu
POS KUPANG.COM -- Aparat kepolisian seharusnya benar-benar menegakan hukum. Lain halnya dengan oknum polisis ini
Saat menggerebek PSK yang sedang layani pria hidung belang bukannya diproses lebih lanjut tapi malah setubuhi sang PSK bahkan memeras minta setoran sebulan Rp 500 ribu
Nasib sial dialami seorang wanita di Denpasar.
Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula, tampaknya tepat untuk menggambarkan nasib yang dialaminya.
Mengapa tidak, wanita yang awalnya bekerja sebagai pegawai hotel ini diberhentikan dari pekerjannya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia pun memutuskan untuk menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Baca juga: Aksi 1812 Makan Korban 2 Polisi Terluka Kena Sabetan Senjata Tajam, Korlap: Itu Bukan Massa Kami
Baca juga: Begini Cara Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Cukup Login dengan Nomor KTP
Baca juga: Sule Mulai Geram, Akhirnya Bongkar Semua Rahasia Teddy, Punya Anak Lain: Urus, Kasihan Itu!
Baca juga: TA Laris Bintangi Sinetron Sampai Syuting Tiap Hari, Masih Saja Jalankan Prostitusi Tarif Rp 75 Juta
Baca juga: China Ketar Ketir, Senjata Baru Taiwan Bisa Hancurkan Kapal Induk China, Sulit Dideteksi Radar
Baca juga: Suami di Tahanan , Kini KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Bersama Petinggi PT PLI ke Luar Negeri
Baca juga: Nirina Zubir Juga Mengakui Terkena Covid-19 Bersama Ernest Fardiyan Sjarief, Minta Doa Sembuh
Baca juga: Pengakuan Simpatisan FPI yang Bawa Senjata Tajam Hendak Ikut Aksi 1812 di Istana
Sialnya, saat menjadi PSK ia justru dirudapaksa oleh oknum polisi.
Tak sampai di situ, ia juga kerap dijadikan mesin ATM oleh oknum polisi tersebut.
Per bulannya, ia harus memberikan uang keamanan Rp 500 ribu.
Tak tahan karena dirudapaksa dan diperas, PSK itu pun kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke kantor polisi.
Dilansir TribunnewsBogor.com SuryaMalang.com Jumat (18/12/2020), oknum polisi yang dilaporkan merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.
Sementara itu, PSK yang menjadi korban pemerasan yakni MIS berusia 21 tahun.
MIS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020), sambil didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan menuturkan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK.
MIS lantas menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Charlie kemudian menuturkan, kasus dugaan pemerasan itu berawal ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Usai memesan di aplikasi MiChat, keduanya kemudian bertemu di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Keduanya sepakat untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos tersebut.
Namun setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba saja seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
Saat pintu kos dibuka, RCN lantas menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Setelah memperlihatkan tanda pengenal, oknum polisi itu lalu mengusir calon pelanggan MIS.
Tak disangka, setelah calon pelanggannya pergi, kata Charlie, oknum polisi itu malah menyetubuhi MIS secara paksa.

Ilsutrasi PSK ()
RCN lantas mengambil ponsel milik MIS.
Setelah puas menyetubuhi MIS, oknum polisi itu lalu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)