Polda Metro Jaya Ungkap Kemungkinan Korlap Aksi 1812 Dijerat Hukum,Bila ada Indikasi Menghasut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Korlap Aksi 1812 terbukti menghasut massa

Editor: Alfred Dama
jakarta.tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Polda Metro Jaya Ungkap Kemungkinan Korlap Aksi 1812 Dijerat Hukum, Bila ada Indikasi Menghasut

POS KUPANG.COM -- Aksi massa 1812 di Jakarta pada Jumat  (18/12/2020) pada dasanya ditolak oleh aparat kepolisian meskipun surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan

Polisi tak mengijinkan aksi tersebut karena dianggap berakibat adanya kerumunan massa di tengah pendemi

Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjerat dan memidanakan Koordinator Lapangan Aksi 1812.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Korlap Aksi 1812 terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU Nomor 6 tahun 2018 atau Nomor 4 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Sule Mulai Geram, Akhirnya Bongkar Semua Rahasia Teddy, Punya Anak Lain: Urus, Kasihan Itu!

Baca juga: China Ketar Ketir, Senjata Baru Taiwan Bisa Hancurkan Kapal Induk China, Sulit Dideteksi Radar

Baca juga: TA Laris Bintangi Sinetron Sampai Syuting Tiap Hari, Masih Saja Jalankan Prostitusi Tarif Rp 75 Juta

Baca juga: Anang Hermansyah  Bikin Ashanty Nangis di Depan Melaney Ricardo, Sang Istri Lontarkan Kalimat ini

Baca juga: Nirina Zubir Juga Mengakui Terkena Covid-19 Bersama Ernest Fardiyan Sjarief, Minta Doa Sembuh

Baca juga: Pengakuan Simpatisan FPI yang  Bawa Senjata Tajam Hendak Ikut Aksi 1812 di Istana

Korlap aksi 1812, Rijal Kobar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Korlap aksi 1812, Rijal Kobar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). ((KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD))

Yusri mengatakan penyidik sedang memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan.

"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," kata Yusri.

Sebelumnya, massa Aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana hari ini, Jumat (18/12/2020).

Dalam tuntutannya massa meminta kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI diusut tuntas, dan mendesak imam besar FPI Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan tanpa syarat.

Namun, massa diketahui diminta bubar oleh kepolisian saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda.

Beberapa orang diamankan dalam aksi tersebut.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Polisi Soal Kemungkinan Korlap Aksi 1812 Dijerat Pidana, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/18/kata-polisi-soal-kemungkinan-korlap-aksi-1812-dijerat-pidana.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved