Kabar Artis
Ditangkap karena Prostitusi Online, Polisi Amankan Alat Pengaman Ungkap Tarif Fantastis Artis TA
TARIF Artis TA Sekali Kencan Rp 75 Juta - Kronologi Mucikari Tawar Jasa Prostitusi Artis di Hotel
POS KUPANG, COM - Pihak kepolisian mengamankan seorang artis berinisial TA.
TA diamankan karena diduga terlibat kasus prostitusi online. TA diamankan di sebuah hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan dan menyita beberapa barang seperti ponsel, laptop hingga kondom.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, polisi menemukan tarif fantastis untuk sekali kencan yang cukup menggiurkan dengan harga yang sangat fantastis.
Terungkap tarif artis TA mencapai Rp 75 juta sekali kencan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020), membenarkan seorang aktris kembali terjaring razia lantaran jalankan bisnis prostitusi online.
Baca juga: Mbak You Kembali Ungkap Fakta Skandal Artis, Selingkuh, Prostitusi Online hingga Lapor ke Polisi
Dalam penangkapan tersebut setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis ini.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta,"
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," lanjutnya.
Dua orang lainnya dengan inisial Rj dan Ah berperan sebagai pengiklan dan penghubung lewat situs internet berinisial BM.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se-Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.
Baca juga: Berita Viral : Cerita Miris Janda Muda di Bandung Jalani Prostitusi Online Karena Himpitan Ekonomi?
Melansir dari Kompas.com, TA kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
"Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).