Cuti Bersama
Ada Ancaman Sanksi PNS Mangkir! KAMIS Mulai Kalender Libur Cuti Bersama 2020, Cek Tanggal Masuk
Kamis, 24 Desember 2020 akan mulai masuk kalender resmi libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
POS KUPANG, COM - Pemerintah telah secara resmi merevisi daftar libur akhir tahun pada Desember 2020.
Kamis, 24 Desember 2020 akan mulai masuk kalender resmi libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, ingat akan ada jeda libur terutama bagi para abdi negara Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terhitung mulai Kamis, 24 Desember 2020, para ASN hanya akan libur selama empat hari atau dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.
Akan ada masuk kerja di sela libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di sela itu, ASN diwajibkan masuk kantor seperti biasa selama tiga hari.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dilansir dari Setkab.go.id, belum lama ini.
Jika tetap membandel, maka para ASN siap-siap menerima sanksi, seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Maka dari itu, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini tak ingin ASN melanggar keputusan tersebut.
Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.
Namun, apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.
"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya dikutip dari Tribun Jogja, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.