Berita Sikka Terkini

Ada Oknum Hubungi Saksi Puskesmas Bola, Kajari Sikka Tegaskan Itu Tidak Benar, Simak INFO

Ada oknum tak bertanggungjawab menghubungi para saksi dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola melalui telepon dan WA lalu memberikan jaminan kalau

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
BERI KETERANGAN-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, Yeremian Pena, S.H sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pag 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Ada oknum tak bertanggungjawab menghubungi para saksi dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola melalui telepon dan WA lalu memberikan jaminan kalau kasus yang ditangani jaksa Kejari Sikka akan dihentikan.

Para saksi juga diminta memberikan uang agar kasus yang ditangani jaksa dihentikan prosesesnya. Atas fakta itu, Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pagi menegaskan, pihaknya tidak pernah menghubungi para saksi lalu menyampaikan kalau kasus Puskesmas Bola dihentikan. Kejaksaan dalam proses hukum Puskesmas Bola memanggil para saksi melalui surat panggilan dan tidak benar kalau kasus itu mau dihentikan.

“Itu tidak benar dan kami tegaskan kasusnya sedang berjalan,” tegas Fahmi yang memberikan keterangan pers bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, Yeremias Pena, S.H.

Ia menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Puskesmas Bola telah memasukki tahap penetapan tersangka dan sudah mencapai 90 persen penanganan.

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi maka pihak jaksa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka karena dinilai paling bertanggungjawab atas proyek tersebut. Jaksa dalam penanganan perkara memerlukan bukti bukan katanya. Kalau ada bukti pasti jaksa akan melakukan langkah hukum. Saya tegaskan kalau ada yang mengatasnamakan jaksa menghubungi para saksi itu tidak benar. Kami akan terus bekerja dan mengusut kasus ini,” tegas Fahmi.

Ia mengungkapkan, para saksi yang diperiksa ada 20 orang diminta tetap tenang dan jangan terpengaruhi kalau ada yang mengatasnamkan jaksa. Para saksi sesuai ketentuan UU harus dilindungi negara.

“Saya minta jangan terpengaruhi. Mari kita terus bekerja dan jangan terpengaruhi karena itu tidak benar. Kami juga tidak akan melakukan tindakan seperti itu. Kami dalam menangani kasus juga memberikan kepastian hukum bagi orang,” papar Fahmi.

Jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK. Penetapan dua tersangka itu menyusul adanya pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi ahli. Dua tersangka yang ditetapkan jaksa ini yakni DDK selaku kontraktor dan DAB selaku PPK telah ditahan di Rutan Maumere dan dititipkan di Sel Mapolres Sikka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Demikian penjelasan Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan saat Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Kantor Kejari Sikka, Kamis (10/12/2020) pagi. Kajari Fahmi saat memberikan keterangan pers didampingi para kasie di Kejari Sikka.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan jaksa menemukan adanya kerugian negara Rp 540 juta dan perbuatan melawan hukum.

"Semua informasi akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti. Kami ingin mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tegas Kajari Fahmi.(ris)

Baca juga: Ini Ungkapan Pelatih Maung Robert Alberts Siapkan Pemain Sebelum Berlaga dan Saat Latihan, INFO

 
 

BERI KETERANGAN-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, Yeremian Pena, S.H sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pag
BERI KETERANGAN-Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H dan Kasie Pidsus, Yeremian Pena, S.H sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Kamis (17/12/2020) pag (PK/RIS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved