Sidang III DPRD TTU Berjalan Aman dan Lancar
menggunakan aplikasi tersebut, sehingga dapat dibahas oleh Bapak-bapak Anggota DPRD Kabupaten TTU pada Sidang III tahun ini.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Sidang III DPRD TTU Berjalan Aman dan Lancar
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pelaksanaan sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun sidang 2020 berjalan aman dan lancar. Sidang yang digelar sejak, Rabu 11 November 2020 tersebut berakhir pada Selasa 15 Desember 2020 malam.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik F Bana tersebut dilakukan di ruang sidang utama DPRD TTU, Selasa (15/12/2020).
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Kabupaten TTU, Raymundus Thaal mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis online dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU telah menggunakan aplikasi tersebut, sehingga dapat dibahas oleh Bapak-bapak Anggota DPRD Kabupaten TTU pada Sidang III tahun ini.
"Meskipun menggunakan sistem baru, pelaksanaan Sidang III DPRD Kabupaten TTU dapat berjalan lancar, aman dan selesai dengan baik. Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah terus bersinergi untuk mendorong dan mendukung kegiatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah kita," ungkapnya.
Menurutnya, anggota DPRD telah menjalankan amanat yang diembankan oleh masyarakat yakni bersidang membahas Rancangan APBD Tahun 2021 dan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah. Dalam pembahasan terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah, DPRD menyetujui 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pembahasan dan diskusi telah dilaksanakan baik di antara Bapak-bapak Anggota DPRD, maupun dengan Pemerintah Kabupaten dan terakhir dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam proses pembahasan dan diskusi tentu ada dinamika yang berkembang terutama berupa pemikiran-pemikiran kritis terkait beberapa Agenda Pokok Sidang III tahun ini.
"Dinamika tersebut menunjukkan bahwa DPRD benar-benar berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah kita. Dan hari ini Bapak-bapak telah memberikan keputusan politis yang penting bagi proses pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di tahun 2021 nanti. Karena itu, Pemerintah Daerah serta semua mitra kerja memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan politis DPRD, karena keputusan tersebut merupakan wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap kepentingan daerah dan rakyat Timor Tengah Utara," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Raymundus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, yang telah memandu dan mengawal jalannya seluruh jadwal Sidang III tahun ini hingga selesai pada hari ini.
"Ucapan terima kasih saya sampaikan pula kepada Bapak-bapak Anggota Dewan, yang telah membahas dan mengkritisi seluruh materi Sidang III, utamanya mengenai struktur APBD Tahun 2021 dan lima buah Ranperda yang diajukan Pemerintah. Semuanya ini berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, yang didasari semangat yang sama yakni demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Timor Tengah Utara yang kita cintai ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik F. Bana mengatakan bahwa, sidang III DPRD TTU tahun sidang 2020 telah selesai, namun sedikit mengalami hambatan karena penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 selain mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kita juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Kodefikasi, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.
Atas dasar regulasi ini, maka pemerintah daerah harus menggunakan SIPD berbasis online pada setiap tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, sampai pada pertanggungjawaban.
Baca juga: LPKA Klas 1 Kupang Gelar Swab Test Massal
Baca juga: Nyali TNI Semakin Tak Tertandingi, Kini Berani Lawan China dan Menjadi Yang Terkuat di Asia Tenggara
"Oleh karena itu, DPRD berharap untuk pembahasan anggaran kedepan, harus ada kerjasama yang baik dalam pengelolaan aplikasi dan kita harus mengikuti bimtek aplikasi SIPD. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar memperhatikan hal tersebut sesuai kebutuhan dan teknologi yang sedang dijalankan," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)