Dinas ESDM Propinsi NTT Tak Punya Data Batu Warna Yang Keluar

ketika mengeluarkan batu warna dari Kota Kupang ke daerah luar NTT tidak mengurus surat pengantar dari Dinas ESDM.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak komisi III DPRD TTS sedang meninjau wilayah pesisir pantai Kolbano yang mengalami abrasi sebagai dampak dari adanya aktivitas tambang batu warna 

Dinas ESDM Propinsi NTT Tak Punya Data Batu Warna Yang Keluar

POS-KUPANG.COM | SOE - Komisi III DPRD TTS telah bertemu dengan Dinas ESDM Propinsi NTT terkait aktivitas tambang batu warna di pesisir wilayah pantai Kolbano. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD TTS, Roy Babys sempat bertanya terkait jumlah batu warna yang sudah keluar dari Kabupaten TTS selama ini.

Namun ternyata, Dinas ESDM Propinsi NTT tidak memiliki data tersebut. 

Dinas ESDM berdalih, pihaknya kesulitan untuk memantau jumlah batu warna yang keluar karena pihak pengusaha selama ini ketika mengeluarkan batu warna dari Kota Kupang ke daerah luar NTT tidak mengurus surat pengantar dari Dinas ESDM.

" Kita sempat bertanya berapa banyak batu warna yang selama ini sudah keluar dari Kabupaten TTS, namun mereka mengaku sulit memantau hal tersebut," ungkap Roy kepada POS-KUPANG. COM Rabu (16/12/2020) di gedung DPRD Kabupaten TTS.

Selain tidak mengurus surat pengantar ketika hendak mengeluarkan batu warna dari Kota Kupang lanjut Roy, pihak pemilik ijin tambang batu warna diketahui tidak memiliki tenaga teknis pertambangan. Selain itu, pemilik ijin juga tidak menjalankan kewajibannya terkait reklamasi.

Terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari adanya aktivitas tambang batu warna di pantai Kolbano, menurut Dinas ESDM Propinsi NTT perlu dilakukan kajian lagi untuk memastikan hal tersebut. Walaupun sebenarnya secara kasat mata sudah terjadi abrasi di pantai Kolbano.

" Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS guna melakukan kajian dampak lingkungan dari adanya aktivitas tambang batu warna di pantai Kolbano. Jika dari hasil kajian memang sudah terjadi kerusakan lingkungan, maka kita berharap aktivitas tambang bisa dihentikan. Mata pencarian masyarakat bisa dialihkan ke sektor lain seperti, pertanian, peternakan, pariwisata atau nelayan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD TTS mendorong para penambang batu warna di pesisir pantai Kolbano, Kabupaten TTS untuk beralih profesi. Pasalnya aktivitas tambang batu warna di daerah pasir Kolbano sudah menyebabkan abrasi dan merusak pemandangan indah pantai Kolbano.

Komisi III DPRD TTS, Selasa (1/12/2020) melakukan kunjungan kerja ke pantai Kolbano guna melihat dari dekat aktivitas tambang batu warna dan dampaknya.

Dalam kesempatan tersebut, komisi III menyempatkan diri untuk berbincang dengan beberapa penambang batu warna guna mengajak mereka meninggalkan profesi penambangan batu warna dan beralih ke mata pencarian lain seperti, beternak, bertani, nelayan atau pengiat usaha pariwisata.

Baca juga: Lama Bungkam, Jessica Iskandar Akui Foto Richard Kyle & Dirinya di Semak-semak, Nia Ramadhani Syok

Baca juga: Polres Belu Terjunkan Dua per Tiga Kekuatan Amankan Pleno KPU

Baca juga: Bupati Robby Pimpin Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Sikka

Komisi III sendiri siap mendorong pemerintah dalam memfasilitasi para penambang batu warna untuk beralih profesi.(Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved