Penanganan Covid
Kemenag NTT: Patuhi Prokes Covid-19 dalam Perayaan Natal Sesuai Edaran Menag No. 23 Tahun 2020
diwajibkan semua harus mentaati prokes Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) No. 23 tahun 2020.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso

Kakanwil Kemenag NTT : Semua Patuhi Prokes Covid-19 dalam Perayaan Natal Sesuai Surat Edaran Menag No. 23 Tahun 2020
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Perayaan Natal tahun ini bertepatan dengan situasi yang sulit, dikarenakan pandemi Covid-19 ini.
Maka, Kepala kantor wilayah Kemenag NTT, Drs. Sarman Marselinus mengimbau agar Perayaan Natal 2020 diwajibkan semua harus mentaati prokes Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) No. 23 tahun 2020.
"Ditengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, dan Perayaan Natal yang akan datang, kita semua wajib mentaati Protokol kesehatan dan ketentuan yang disampaikan Pemerintah,
sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Agama, No. 23 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan natal," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (14/12).
Dikatakan Kepala Kakanwil Kemenag NTT ini, ditengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, semua harus tetap yakin dan percaya kepada Tuhan, yang selalu hadir dan berkarya bagi semua orang, agar Covid-19 ini cepat berakhir.
Baca juga: Pilkada Sabu Raijua - Takem Radja Pono Titip Hal Ini Untuk Orient dan Thobias
Baca juga: Polres Kupang Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelaku Pengerusakan Kendaraan di Desa Tuapukan, Simak !
Baca juga: KPU Sabu Raijua Siap Umumkan Pemenang Pilkada, 16 Desember 2020
"Semoga perayaan natal tahun ini, lancar, aman dan khidmat. Serta mari kita semua patuhi protokol kesehatan yang ada," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)