Presiden Dukung TNI Polri
Silahkan ke HAM! Presiden Jokowi Dukung Tindakan Polri dan TNI Tuntaskan Kasus Sigi dan Pengikut FPI
Jokowi menegaskan aparat tidak boleh mundur dalam menegakkan hukum dengan tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan melindungi hak asasi manusia (HAM)
POS KUPANG, COM - Menyikapi pembantaian yang tidak berprikemanusiaan, sehingga negara dituding melakukan pembiaran terhadap aksi terorisme di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kemudian kasus tewasnya 6 pengikut Front Pembela Islam (FPI) dalam penyerangan ke polisi, menuntut pemerintah untuk bersikap menindaklanjuti kedua kasus ini.
Terkait hal ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait dua insiden, yakni penyerangan Polri yang menewaskan enam pendukung Front Pembela Islam (FPI) dan pembantaian warga di Sigi, Sulawesi Tengah.
Jokowi menegaskan aparat tidak boleh mundur dalam menegakkan hukum dengan tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan melindungi hak asasi manusia (HAM).
"Aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun, tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya."
"Melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," ucap Jokowi pada keterangan persnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, sudah tugas aparat untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.
"Jadi, sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi aparat dalam menjalankan tugasnya.
"Dan ingat aparat hukum itu dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Jokowi.
Selain itu, ia mengungkapkan tidak ada masyarakat yang bisa semena-mena melanggar hukum.
"Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyrakat."
"Apalagi membahayakan bangsa dan negara," ujar Presiden.
Dalam keterangan persnya ini, Jokowi menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum.
Sehingga hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.