Indriyanto Seno Adji: Pasal yang Dijeratkan Pada Rizieq Shihab Sudah Tepat

Indriyanto Seno Adji: Pasal yang Dijeratkan Pada Rizieq Shihab Sudah Tepat

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Indriyanto Seno Adji 

POS-KUPANG.COM - GURU Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan, sudah tepat.

Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216.

Penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai lantaran telah melakukan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian. Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (coercive force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq.

Baca juga: Kompetisi Putra Putri Tari Indonesia 2020, Petrus-Welmi Bertekad Harumkan NTT

Polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq.

Apabila benar ada serangan bersenjata dari FPI tersebut, jelas ini tidak saja sebagai obstruction of justice (melawan petugas) tetapi sudah merupakan karakter dari perbuatan makar (Aanslag) sebagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara.

Baca juga: Satpol PP Sumba Timur Operasi BBM

Sementara mengenai sanksi administratif yang dikenakan terhadap Rizieq adalah dalam konteks pergub yang berlainan dengan sanksi pidana pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Jadi, wajar saja penegakan hukum dengan sanksi pidana sebagai langkah akhirnya. (nis/wly)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved