Hotman Paris Hutapea Diminta Jadi Pengacara Rizieq Shihab, Nitizen Tanya Tarif Namun Tak Dijawab
Permintaan menjadi pengacara Rizieq Shihab itu diungkapkan langsung oleh pengacara kondang itu melalui instagramnya @hotmanparisofficial.
Warta Kota telah berusaha untuk meminta penjelasan lebih lengkap terkait status Hotman Paris tersebut yang diminta menjadi pengacara HRS.
Tetapi, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim Wartakotalive.com belum dijawab.
Ancaman Hukuman Rizieq Shihab
Seperti diberitakan sebelumnya, HRS bersama lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumuman massal di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinilai melanggar UU Kekerantaniaan Kesehatan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
HRS setelah diperiksa lalu ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Polisi menahan HRS dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS disangka melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 dan 21 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 160 KUHP yang berisi tentang upaya penghasutan adalah sebagai berikut:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 216 KUHP berisi tidak mematuhi perintah pejabat negara:
ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kedekatan Hotman Paris dengan HRS
Sebelumnya Warta Kota memberitakan, Hotman Paris Hutapea mengklarifikasi ihwal foto dirinya bersama Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab.
Foto pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama Habib Rizieq Shihab beredar di media sosial dan menjadi viral.
Keberadaan foto Hotman Paris Hutapea bersama Habib Rizieq Shihab kemudian berimplikasi munculnya tudingan bahwa Hotman Paris Hutapea mendukung Calon Presiden atau Capres tertentu.