Penahanan Rizieq Shihab
Fadli Zon Disebut Komporin Rizieq, Muannas Alaidid: Masya Allah, Sudah Bener Loh, Memilih Taat Hukum
Penahanan Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan. Dari politisi PSI minta agar Fadli Zon tidak lagi permasalahkan soal Rizieq Shihab.
POS KUPANG, COM - Terkait penahanan Rizieq Shihab yang tengah menjadi sorotan.
Dari politisi PSI minta agar Fadli Zon tidak lagi permasalahkan soal Rizieq Shihab.
Hal tersebut dimitan politisi PSI karena Fadli Zon dianggap suka komporin Rizieq Shihab.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid meminta supaya politisi Gerindra, Fadli Zon tidak lagi mempermasalahkan penetapan status tersangka hingga penahanan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Fadli Zon beberapa kali meluapkan kekecewaan dan kritiknya atas penahanan Habib Rizieq Shihab.
Salah satunya cuitan Fadli pada Minggu dini hari, sesaat setelah tersiar kabar penahanan HRS.
"ini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil siapa yang dzalim; siapa yang beradab siapa yang biadab," tulis Fadli Zon.
"Siapa yang cinta damai siapa yang cari keributan; siapa yang arogan siapa yang rendah hati; siapa yang berjuang untuk umat/rakyat dan siapa yang khianat. Telah ada pembeda di antara kita," tambahnya.
Muannas menilai, Habib Rizieq sudah taat hukum dengan menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
""Masya Allah Tolong dong anda jangan terus komporin Habib Rizieq. Beliau ini sudah bener loh hari ini berada di-relnya, akhirnya lebih memilih taat hukum," tulis Muannas Alaidid di Twiiter pribadinya, dikutip pada Minggu (13/12/2020).
Muannas menuding, Fadli Zon memberikan kritik tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya.
"Jangan hanya karena mementingkan diri sendiri. Jangan hanya karena mementingkan dapilnya sendiri, sehingga seakan-akan ente bela habib rizieq padahal sedang menjerumuskan. Kesian beliau.
Ayolah kita dukung penegakkan hukum sama-sama, jangan jadi ‘Kompor Meleduk’ ! Terimakasih @fadlizon," tulisnya lagi.
Ditahan
Diberitakan sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020 lalu.
Diketahui Habib Rizieq ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari kedepan.
Polisi memeriksa Habib Rizieq selama 12 jam dengan mencecar 84 pertanyaan."
Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan tersebut pukul 00.15 WIB.
Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna putih.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat mengangkat kedua ibu jarinya ke awak media sambil melempar senyum.
Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif..
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan..
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. *
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ingatkan Fadli Zon Jangan Jadi 'Kompor Meleduk', Muannas Alaidid: Habib Rizieq Sudah Taat Hukum, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/13/ingatkan-fadli-zon-jangan-jadi-kompor-meleduk-muannas-alaidid-habib-rizieq-sudah-taat-hukum?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Fadli Zon Disebut Komporin Rizieq, Muannas Alaidid: Masya Allah, Sudah Bener Loh, Memilih Taat Hukum, https://manado.tribunnews.com/2020/12/13/fadli-zon-disebut-komporin-rizieq-muannas-alaidid-masya-allah-sudah-bener-loh-memilih-taat-hukum?page=4.