Simpatisan Rizieq Shihab Ingin Serahkan Diri Kami yang Ciptakan Kerumunan Kami Datang Tanpa Diundang
Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri. Alasannya subyektif & obyektif.
Simpatisan Rizieq Shihab Ingin Serahkan Diri: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Kami Datang Tanpa Diundang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya, mulai memunculkan simpati.
Simpati publik itu mulai bermunculan dari pernyataan sikap sejumlah kelompok masyarakat yang mendukung Rizieq Shihab.
Pernyataan sikap simpati itu mulai muncul melalui media sosial atau medsos baik melalui komentar maupun video-video.
Video berisi keinginan mereka untuk menyerahkan diri apabila Habib Rizieq ditahan dalam kasus kerumunan, baik saat penjemputan di bandara, acara pernikahan di Petamburan maupun kegiatan di Megamendung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Muhammad Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq Shihab sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 Desember 2020 dan 7 Desember 2020.
Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Rizieq pulang ke Indonesia, setelah tiga tahun berdiam di Arab Saudi.
Awal belum sempat memenuhi dua kali panggilan sebelumnya, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan yang dihadiri banyak orang, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Sabtu pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi ke mana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Saat Digiring Tangan Rizieq Shihab Diborgol
Berdasarkan pantauan, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15 WIB, Rizieq digiring ke mobil tahanan.
Kedua tangan Rizieq terikat cable ties atau borgol plastik. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun ia tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’.

Pendukung Siap Menyerahkan Diri
Salah satu video yang viral adalah pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan organisasi Brigade Jawara Betawi 411 se Jabodetabek.
Dalam video itu, sejumlah orang berkumpul, satu di antaranya membacakan sikap.
"Apabila malam ini Imam Besar kami Habib Muhammad Habib Rizieq ditahan di polda Metro Jaya, maka dengan ini saya menyatakan keluarga besar Brigade Jawara Betawi akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk ditahan juga bersama habib Rizieq Shihab," jelas seorang dalam video itu.
"Ini merupakan pertanggungjawaban kami yang ikut menjemput beliau dan kami juga telah datang ke Petamburan untuk mengikuti maulid. Kami bersama keluarga besar Brigade 411 menyatakan siap ikut ditahan juga," imbuhnya.
Dalam video lain, kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Jawa Barat dalam sebuah video juga menyatakan siap ditahan terkait aksi kerumunan yang dijadikan pasal penahanan Habib Rizieq.
"Kami umat Islam Jawa barat menyatakan apabila Imam Besar ditahan, maka kami semua siap ditahan di Polda Metro Jaya. Karena kami yang bersalah datang bekerumun ke Petamburan dan Megamendung tanpa diundang Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegasnya.
Selain dua video tersebut, terdapat video serupa dari berbagai daerah yang memberikan pernyataan serupa, semisal dari Banten, Cianjur, Lampung, Makassar dan sejumlah daerah lain.
Mereka menyatakan siap ditahan karena merasa datang berkerumunan di acara Habib Rizieq Shihab tanpa diundang.
Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Para Pengikut HRS Nyatakan Siap Ditahan: Kami yang Ciptakan Kerumunan, Datang tanpa Diundang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/13/para-pengikut-hrs-nyatakan-siap-ditahan-kami-yang-ciptakan-kerumunan-datang-tanpa-diundang?page=all