Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Ditahan, MUI Pertanyakan Kesamaan Perlakuan Polisi pada Pelanggar Protokol Kesehatan
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan, Sabtu (12/12/2020), Wakil Ketua MUI pertanyakan kesamaan perlakuan pada pelanggar protokol kesehatan
Anwar mempertanyakan jika Habib Rizieq ditahan karena tindakannya yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, apakah orang lain yang melakukan hal serupa dilakukan perlakuan yang sama.

Dirinya pun menyinggung gelaran Pilkada 2020 yang menurut amatannya juga diduga melanggar protokol kesehatan.
"Masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda Pikada, tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," tambahnya.
Bahkan, dirinya menyarankan agar kepolisian membandingkan korban yang jatuh karena Covid-19 di Petamburan dan rangkaian Pilkada.
"Pertanyaannya, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" tanya Anwar
"Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap negerinya, kita perlu mempertanyakannya karena kita lihat apa yg mereka lakukan adalah persis sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq yaitu membuat terjadinya kerumunan orang dan sama-sama ada korban yang jatuh apakah sakit atau meninggal dunia," tambahnya.
Jika polisi melakukan itu, Anwar mengatakan aparat kepolisian benar-benar telah menempatkan diri sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais.
"Kepolisian yang seperti itu tentu jelas-jelas sangat kita perlukan karena saya yakin dan percaya bila polisi benar-benar menempatkan dirinya sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais, maka negeri ini akan aman tentram dan damai," sambung Anwar
"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo.