Berita Nasional Terkini
Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri Terkait Dua Alasan Rizieq Shihab Ditahan, INFO
Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 20
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Bagaimana dengan Sektor Lain? JIka Hotel dan Restoran Sudah Dapat Dana Hibah Pariwisata, INFO
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kadiv Humas Polri Beberkan Dua Alasan Ini, https://bali.tribunnews.com/2020/12/13/rizieq-shihab-resmi-ditahan-kadiv-humas-polri-beberkan-dua-alasan-ini?page=all.
Editor: Widyartha Suryawan