Berita Ekonomi Bisnis
Bagaimana dengan Sektor Lain? JIka Hotel dan Restoran Sudah Dapat Dana Hibah Pariwisata, INFO
Para pelaku pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan E
POS KUPANG.COM-- - Para pelaku pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf).
Adapun dana hibah pariwisata yang telah digelontorkan sebesar Rp 3,3 triliun.
Meski begitu, dana hibah tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah.
Lalu, bagaimana dengan sektor lain yang juga terhubung dengan roda industri pariwisata di Indonesia?
Direktur MICE Kemenparekraf Iyung Masruroh menjelaskan, Menparekraf terbuka atas masukan jika sektor lain termasuk MICE ingin dapat bantuan dana hibah pariwisata.
“Secara khusus akan dibicarakan dengan asosiasinya seperti apa implementasinya,” kata dia dalam webinar Harian Kompas bertajuk “The Comebak Plan of MICE For 2021”, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Masih Banyak Pelaku Wisata Belum Tersentuh Bantuan, Badung Harap Hibah Pariwisata Berlanjut 2021
Iyung melanjutkan, hal terpenting dalam pemberian dana hibah adalah lengkapnya data terkait sektor yang hendak diberikan dana tersebut.
Adapun, dalam data juga tercantum seberapa besar kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Saat ini, menurut Iyung, data yang paling mudah didapat adalah hotel dan restoran.
“Kita sama-sama berharap semoga 2021 bisa makin luas industri yang dapat hibah,” imbuh dia.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Budi Tirtawisata mengatakan bawah sejumlah pihak berharap mereka dapat dana hibah pariwisata.
Baca juga: Apakah Dana Hibah Pariwisata Berlanjut di Tahun 2021 Mendatang? Begini Kata Jubir Kemenparekraf
Pada kesempatan yang sama, Budi menjelaskan, beberapa pelaku biro perjalanan, event organizer, dan convention organizer memberi masukan bahwa mereka juga ingin mendapatkan bantuan tersebut.
“Dana hibah kebijakan pemerintah pusat dari Kemenparekraf, kemudian pelaksanaan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota,” ujar dia.