Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti, Ancaman Hukuman 5 Tahun
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu alhirnya ciut nyali dan datang ke Polda Metro Jaya setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengumu
Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti, Ancaman Hukuman 5 Tahun
POS KUPANG.COM -- Tekad Polda Metro Jaya untuk menangkap dan menahan Rizieq Shihab akhirnya terwujud.
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu alhirnya ciut nyali dan datang ke Polda Metro Jaya setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengumumkan akan menangkap Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi, selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Rizieq pulang ke Indonesia, setelah tiga tahun berdiam di Arab Saudi.
Awal belum sempat memenuhi dua kali panggilan sebelumnya, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan yang dihadiri banyak orang, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Sabtu pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi ke mana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Rizieq Digiring dalam kondisi Tangan Terborgol
Berdasarkan pantauan, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15 WIB, Rizieq digiring ke mobil tahanan.
Kedua tangan Rizieq terikat cable ties atau borgol plastik. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun ia tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’.
Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab; Ancaman Hukuman 5 Tahun, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/13/alasan-polisi-tahan-rizieq-shihab-ancaman-hukuman-5-tahun-agar-tidak-lari-dan-hilangkan-bukti?page=all.