Kamis, 7 Mei 2026

Pemerintah Anggap FPI Tak Ada Kata Mahfud MD, Belum Penuhi Syarat Ormas, Ini Infonya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Kolase foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka. 

Pemerintah Anggap FPI Tak Ada Kata Mahfud MD, Belum Penuhi Syarat Ormas, Ini Infonya

POS KUPANG.COM -- Hingga saat ini status hukum organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI belum memiki ijin resmi dari pemerintah

Hingga sejauh ini pula FPI tak dianggap ada oleh pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.

Karena, belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Mahfud MD menjelaskan, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Baca juga: Tersangka Rizieq Shihab Ditahan Menuggu Hasil Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya, Akan Ditahan?

Baca juga: NGERI, Paranormal Ungkap Bencana Besar Tahun 2021, Kecelakaan Kapal, Pesawat dan Pergantian Presiden

Mahfud MD mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai Undang-undang Keromasan.

Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat ditutup saat penyambutan kepulangan Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020)
Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat ditutup saat penyambutan kepulangan Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Kemudian, kata Mahfud MD, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud MD, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud MD dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

Mahfud MD juga membantah membiarkan status FPI sebagai ormas mengambang.

Ia mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved