Breaking News

Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari, Sederet Fakta MRS Ditetapkan jadi Tersangka, Pasal yang Dilanggar

Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang lain sebagai tersangka.

Editor: Benny Dasman
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Lokasi Persembunyian Habib Rizieq Terungkap Polri Siap Jemput Paksa Begini Kondisi Tokoh FPI Ini 

POS KUPANG, COM  - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang lain sebagai tersangka.

Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelag polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan itu pada Selasa pekan lalu.

Kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Kasus kerumunan Rizieq Shihab ini lantas menjadi sorotan besar di masyarakat.

Nama Rizieq Shihab menjadi buah bibir di media selama berminggu-minggu.

Bahkan di media sosial bagaikan terbagi menjadi dua kubu yaitu pihak FPI dan kepolisian.

Simak fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:

Kerumunan melanggar protokol kesehatan

Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak.

Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.

Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan Covid-19.

Para tamu justru duduk saling berimpitan.

Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan Covid-19.

Rizieq sendiri mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

Namun, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat banyak.

"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tutur Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Akibat kerumunan massa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq dan FPI.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.

Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.

Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.

Namun, dia tidak pernah menapakkan kakinya di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Rizieq dituduh lakukan penghasutan dan melawan aparat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Pasal-pasal yang menjerat Rizieq

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Polisi akan tangkap Rizieq dan 5 lainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa polisi akan menangkap para tersangka, termasuk Rizieq.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Kombes Yusri Yunus berujar, Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan keenam tersangka kasus kerumunan massa acara tersebut, termasuk Rizieq Shihab.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.

Yursi menjelaskan, upaya paksa kehadiran Rizieq dan tersangka lainnya itu akan dilakukan dengan metode pemanggilan hingga penangkapan.

"Upaya paksa yang akan kami lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.

Rizieq dicegah ke luar negeri

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono menegaskan telah mencekal pemimpin FPI tersebut selama 20 hari.

Dengan demikian, Rizieq tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo.

Surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah diberikan Direktorat Jenderal Keimigrasian.

"Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," ujar Argo.

FPI pertanyakan status tersangka Rizieq

FPI mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan yang digelar bulan lalu tidak tepat.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis sore.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq adalah tanggung jawab panitia.

Sugito mengatakan, Rizieq selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.

Sugito menyebutkan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sebab, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sugito juga menanggapi upaya penjemputan paksa Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito.

Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima laskar khusus FPI. Rizieq kini sedang beristirahat.

(Tribunnewmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Lakukan Penghasutan hingga Bakal Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari, Sederet Fakta MRS Ditetapkan jadi Tersangka, Pasal yang Dilanggar, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/11/rizieq-shihab-dicekal-20-hari-sederet-fakta-mrs-ditetapkan-jadi-tersangka-pasal-yang-dilanggar?page=4.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved