Video Syur Mirip Gisel

Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Begini Perkembangan Proses Hukumnya

Hotman Paris ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, begini perkembangan proses hukumnya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG dan Instgaram/@gisel_la
Hotman Paris ungkapkan curhatan Gisella Anastasia, singgung soal hapus video dari hp. 

Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Begini Perkembangan Proses Hukumnya

POS-KUPANG.COM - Kasus Video Syur mirip penyanyi Gisella Anastasia makin menemui titik terang setelah Gotman Paris ungkap fakta baru. 

Sementara proses hukum kasus tersebut terus berlanjut. Perkembangan proses hukum Kasus Video mirip Gisel disebutkan telah sampai ke Kejaksaan. 

Namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas dua tersangka pengedar video tersebut dengan alasan belum memenuhi syarat formil.Adanya perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Baca juga: Terkuak Sebelum Ceraikan Gading Jadi Petunjuk Video Syur Mirip Gisel, Pitra: Gisel Sedang Panik!

Kabar tersebut diketahui video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Baca juga: PENGAKUAN Hotman Paris Diduga Bikin Gisella Anastasia Panik, Sosok Ini Singgung Minta Maaf

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved