Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Kata Polda Metro Jaya
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," imbuhnya.
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Kata Polda Metro Jaya
POS-KUPANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta pertengahan November 2020 lalu
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan beberapa oknum sebagai tersangka. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Saat ini kami telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Salah satu tersangka dalam kasus itu, adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari Saudara MRS," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan, polisi menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Yakni, ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Tak Hadiri Panggilan Polisi
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Dalam surat panggilan yang diantar langung penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020), keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 1 Desember pukul 10.00.
Namun sampai Selasa siang sekitar pukul 13.15, Rizieq Shihab dan menantunya belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, sampai Selasa siang pukul 13.00, belum ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak Rizieq Shihab, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik atau ada halangan.
"Sampai siang ini, belum ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun, dari pihak HRS atau pengacaranya kepada kami."
"Jadi penyidik akan tetap menunggu sampai Hari Selasa ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi Wartakotalive, Selasa (1/12/2020).
Tubagus berharap, Rizieq Shihab dan pihak lainnya yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.
"Jika tak hadir karena ada alasan tertentu, tentunya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya."
"Namun yang pasti sampai Selasa siang ini, belum ada informasi dan pemberitahuan apapun kepada kami," ucap Tubagus.
Penyidik akan tetap menunggu kedatangan Rizieq Shihab atau menunggu konfirmasi dari pihak Rizieq Shihab, apakah bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa hari ini atau tidak.
"Yang pasti surat panggilan untuk Habib Rizieq hadir hari ini sudah kami sampaikan langsung, dan dipastikan sudah diterima keluarga dan pihak terkait lainnya," jelas Tubagus.
Sementara, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah personel gabungan dari TNI-Polri.
Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang ikut datang ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa hari ini.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan saat acara akad nikah putrinya di Petammburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pantauan Wartakotalive, Selasa siang, ratusan anggota TNI-Polri yang berjaga itu tidak hanya berada didalam Marko Polda Metro Jaya, tapi juga disebar di sejumlah titik sekitarnya.
Mulai di pintu masuk hingga di gerbang depan Mapolda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman.
Tampak pula sejumlah kendaraan taktis diparkir di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mulai dari Barakuda, water cannon, dan puluhan motor trail, kendaraan pasukan bermotor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, disiagakannya personel dan kendaraan taktis mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab yang ikut datang.
"Kami sudah antisipasi pengamanan jika massa simpatisan HRS datang.
"Jika terjadi kerumunan akan kami lakukan tindakan tegas, yakni dibubarkan paksa," kata Yusri, Selasa (1/12/2020).
Rencananya, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.
Pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang penyidik Kanit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, sampai pukul 12.15, Rizieq Shihab belum tampak datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita harapkan hari ini ketiga saksi bisa hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Selasa hari ini."
"Jika tidak bisa hadir, tentunya harus ada penjelasan penyebab ketidakhadiranya," tutur Yusri.
Ia berharap masyarakat dan para simpatisan Rizieq Shihab tidak ikut datang ke Mapolda Metro Jaya.
Karena, katanya, hal itu akan menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebar Virus Corona ditengah wabah Covid-19.
"Kami iimbau enggak usah bawa pasukan atau massa."
"Jangan membuat kerumunan, taati hukum dan sadar bahwa situasi saat ini masih pandemi Covid-19 dan Jakarta masih dalam zona merah," ucapnya.
Rizieq Shihab dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sesuai surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum.
Surat panggilan disampaikan langsung oleh penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).
Dalam surat itu, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum, dengan lisan atau tulisan, karena menghasut untuk melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, sesuai Pasal 160 KUHP.
Rizieq Shihab diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak Berizin
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."
"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."
"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.
Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.
"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."
"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.
Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."
"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.
Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.
"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," paparnya.
Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.
"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19."
"Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan," beber Doni.
Mengaku tidak menduga rombongannya akan diikuti polisi, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq.
Seperti yang ditayangkan kanal YouTube Front TV, Rabu (9/12/2020), hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan.
Diketahui sebelumnya enam laskar FPI tewas ditembak polisi saat mengawal Habib Rizieq saat melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.

"Tugas mereka ini mengawal, bukan untuk mengganggu siapapun," kata Rizieq Shihab.
Ia menegaskan laskar pengawalnya tidak pernah bermaksud mencelakai orang lain.
Menurut Rizieq, para pengawalnya tampak gembira saat berhasil mengantarkan rombongan sampai lepas dari kejaran polisi.
Ia mengaku sama sekali tidak menyangka mobil yang mengejar rombongannya ditumpangi polisi.
"Sampai saat itu kami tidak tahu mereka yang (menembaki Laskar FPI) adalah pihak kepolisian," ungkat Rizieq.
"Kami tidak pernah tahu, kami tidak pernah suuzon, kami tidak pernah menuduh," tegasnya.
Rizieq menegaskan pihak FPI tidak pernah menuduh aparat telah menyerang rombongannya.
"Bahkan dalam keterangan pers FPI masih dicantumkan orang tidak dikenal, karena kami tidak berani menuduh siapapun tanpa bukti, kami tidak berani menuduh siapapun tanpa saksi," kata Rizieq.
Setelah kejadian penembakan tersebut, sejumlah anggota FPI di Karawang mencari jenazah para korban di sejumlah rumah sakit, kantor polisi, dan rest area di jalan tol.
Diketahui keenam jenazah korban penembakan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Rizieq mengaku pihak FPI baru mengetahui rombongannya dikejar aparat setelah polisi merilis kasus tersebut.
"Yang ingin mencelakai kami ternyata diakui sebagai bagian dari penyelidikan Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Lihat videonya mulai menit 12.00:
BIN: Lebih daripada Sekadar Kriminal
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto buka suara terkait peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI) pengikut Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, enam orang pengikut Habib Rizieq tewas tertembak setelah diduga menyerang anggota polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020).
Dilansir TribunWow.com, Wawan Purwanto menyebut penyerangan yang dilakukan simpatisan FPI itu lebih dari sekadar tindakan kriminal.
Selain melawan aparat, menurut Wawan Purwanto, FPI mempunyai dan sudah menyiapkan senjata, apalagi sampai senjata api.
"Kalau melihat sudah menyiapkan senjata, kemudian menyerang yang justru bisa mengancam kepada aparat keamanan, ini jelas sudah lebih daripada sekadar kriminal," ujar Wawan Purwanto dikutip dari tayangan YouTube metrotvnews, Selasa (8/12/2020).
"Oleh karenanya, tentu akan ada suatu upaya-upaya hukum yang lebih berat," imbuhnya.
Wawan Purwanto mengaku bisa membenarkan langkah terukur yang dilakukan anggota kepolisian dengan tujuan untuk melumpuhkan pihak yang membahayakannya.

"Apalagi terjadi suatu crash yang bisa membahayakan aparat keamanan itu tentu berdampak pada secara hirarki, diperkenankan dari pihak aparat keamanan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas terukur," katanya.
Sementara itu terlepas adanya simpang siur dan bantahan dari pihak FPI terkait senjata api, Wawan Purwanto menilai sudah ada bukti-buktinya.
Di antaranya adalah bekas tembakan yang mengenai mobil kepolisian.
Meski begitu, untuk memastikannya, bisa dengan melakukan pemeriksaan melalui sidik jari yang menempel di senjata tersebut.
"Sidik jarinya juga masih melekat, termasuk pengejaran terhadap empat orang yang masih dalam pengejaran," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyinggung soal alat bukti lainnya berupa rekaman suara yang diduga berasal dari Habib Rizieq.
Dalam rekaman tersebut terdengar sebuah intruksi untuk melawan petugas kepolisian.
"Memang ini rekaman percakapan juga sudah beredar, kemudian di situ tampak kalimat 'tabrak aja, tabrak aja', sambil tertawa-tertawa misalnya."
"Hal seperti ini tentu menjadi bahan-bahan yang bisa diungkap pada gelar perkara dan ada tindak lanjut pemeriksaan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/10/breaking-news-polda-metro-jaya-tetapkan-rizieq-shihab-tersangka-kasus-kerumunan-di-petamburan?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Habib Rizieq Ngaku Tak Tuduh Polisi Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Pernah Menuduh, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/10/habib-rizieq-ngaku-tak-tuduh-polisi-pelaku-penembakan-laskar-fpi-kami-tidak-pernah-menuduh?page=all