Pilkada Serentak
Nasib 3 Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada 2020, Hanya Satu Yang Unggul Hitungan Cepat, Simak Di Sini
Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara. Lalu untuk Pilkada Medan 2020, Bobby-Aulia juga unggul sementara
Sementara, lawannya yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo memperoleh 13,34 persen suara.
Total suara yang sudah masuk sebanyak 100 persen.
Di Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara. Lalu untuk Pilkada Medan 2020, Bobby-Aulia juga unggul sementara dengan 53,05 persen suara.
Pasangan calon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi memperoleh 46,94 persen suara. Total suara yang masuk sebanyak 96,42 persen suara.
Dengan begitu, putra sulung dan menantu Jokowi, sementara masih memimpin.
Diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai Rabu hingga Sabtu, (26/12/2020).
Masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada 2020 secara cepat melalui metode hitung cepat.
Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada 2020 secara resmi sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, hasil hitung cepat sering menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon, karena hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.
Syarat mengajukan gugatan sengketa Pilkada
Setelah pemungutan suara hari ini, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.
Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.