Sabtu, 2 Mei 2026

KABAR TERBARU Kasus Video Mirip Gisel, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara ke Polisi, Ada Apa?

Perkembangan kasus video mirip Gisella Anastasia menemui babak baru. Kejaksaan mengembalikan berkas yang diserahkan kepolisian.

Tayang:
Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews.com
KABAR TERBARU Kasus Video Mirip Gisel, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara ke Polisi, Ada Apa? 

POS-KUPANG.COM - KABAR TERBARU Kasus Video Mirip Gisel, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara ke Polisi, Ada Apa?

Perkembangan kasus video mirip Gisella Anastasia menemui babak baru. Kejaksaan mengembalikan berkas yang diserahkan kepolisian.

Adanya perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

Baca juga: PENGAKUAN Hotman Paris Diduga Bikin Gisella Anastasia Panik, Sosok Ini Singgung Minta Maaf

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU P*rnografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang P*rnografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved