Cukai Rokok Naik Harga Rokok Semakin Mahal, Segini Daftar Harga Rokok Tahun 2021
Cukai Hasil Tembakau Naik, Menkeu Sri Mulyani Sebut Rokok Semakin Tidak Dapat Dibeli
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan menyebabkan Rokok menjadi lebih mahal.
Menteri Keuangan menjelaskan, affordability index-nya juga akan naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen.
"Sehingga ( Rokok ) makin tidak dapat terbeli," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, desain dari kebijakan ini memang memperhatikan terutama aspek tenaga kerja yang masih bekerja di industri sigaret kretek tangan (SKT).
"Dalam hal ini penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang dan juga kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini memperhatikan aspek para petani," katanya.
Selain itu, besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal, kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah, dan kenaikan tarif cukai sigaret putih.
Bahkan dalam hal ini SKT yang tidak mengalami kenaikan diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani.
"Dengan demikian 526.000 kepala keluarga yang masih menggantungkan hidupnya dari pertanian tembakau bisa tetap dalam situasi yang tidak terancam oleh kenaikan ini," pungkas Sri Mulyani.
Kenaikan cukai Rokok ini berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.
Rinciannya, SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen.
SPM golongan IIB naik 18,1 persen.
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen.
SKM golongan IIA naik 13,8 persen.
SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.
Sehingga prediksi harga rokok tahun 2021:
- SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang
- SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang
- SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang
- SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang
- SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang
- SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang
- SKT IA: Rp425/batang
- SKT IB: Rp330/batang
- SKT II: Rp200/batang
- SKT III: Rp110/batang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/harga-rokok-tahun-2021.jpg)