Begini Nasib Pilkades Tahap III di TTS
Hingga memasuki pertengahan bulan Desember, pelaksanaan tahapan Pilkades Tahap III di Kabupaten TTS belum dilanjutkan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE- Hingga memasuki pertengahan bulan Desember, pelaksanaan tahapan Pilkades Tahap III di Kabupaten TTS belum dilanjutkan. Pasang hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan dari Kemendagri untuk melanjutkan tahapan Pilkades.
"Kita masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melanjutkan tahapan Pilkades Tahap III di 50 desa. Hingga saat ini belum ada surat dari Kemendagri untuk mengijinkan dilanjutkannya tahapan Pilkades," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Mella kepada POS-KUPANG. COM, Kamis (10/12/2020) di ruang kerjanya.
Baca juga: Situasi Malaka Memanas, Aparat Gabungan Polri-TNI Siaga di Jalur Jalan Utama Betun-Kupang
Akibat belum dilanjutkannya tahapan Pilkades Tahap III, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades terpaksalah disetor kembali dan menjadi Silpa.
" Karena tahapan tidak dilanjutkan hingga Desember ini maka anggaran pelaksanaan Pilkades senilai 1 miliar lebih terpaksa dikembalikan ke kas daerah," ujar Mella.
Baca juga: Mengaku Penjaga Perdamaian, Borok Pegawai PBB di Timor Leste Dibongkar Media Australia
Diberitakan sebelumnya, Pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap III untuk 50 desa di Kabupaten TTS ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini dilakukan setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) menerima surat dari Kemendagri RI tertanggal 10 Agustus yang meminta agar pelaksanaan Pilkades maupun Pilkades antar waktu ditunda untuk menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Walaupun kabupaten TTS tidak menyelenggarakan Pilkada, namun surat tersebut berlaku untuk semua daerah, baik yang menyelenggarakan Pilkada atau tidak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)