Penanganan Covid
MENGAPA Pasien Positif Covid-19 Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih ? Simak INFO
Sejumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak dapat menggunakan hak pilih dalam pilkada ta
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sejumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak dapat menggunakan hak pilih dalam pilkada tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato saat ditemui di Kantor KPU Mabar.
Dijelaskannya, untuk menjamin hak pilih para pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mabar, KPU Mabar telah melakukan koordinasi agar dapat dilakukan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Namun demikian, pencoblosan tidak dapat dilakukan oleh para pasien positif Covid-19.
"Kami sudah konfirmasi ke Dinkes Mabar apakah memungkinkan mereka ini bisa menggunakan hak pilih, tapi jawaban dari Dinas Kesehatan, ketika menggunakan metode surat suara, maka barang yang bersentuhan dengan mereka itu dianggap sudah terkonfirmasi dengan virus (Covid-19)," katanya.
Sementara itu, hingga hari ini tercatat sebanyak 37 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mabar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun