Lelang Mobil Sitaan Pajak 3 Unit, Harga Mulai Rp 25 Juta, Masuk di Situs Lelang Milik Pemerintah
Lelang Mobil Sitaan Pajak 3 Unit, Harga Mulai Rp 25 Juta, Masuk di Situs Lelang Milik Pemerintah
Lelang Mobil Sitaan Pajak 3 Unit, Harga Mulai Rp 25 Juta, Masuk di Situs Lelang Milik Pemerintah ada 3 unit lho
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Bagi yang ingin membeli mobil bekas dengan harga murah,yuk lihat artikel di bawah ini, ada lelang mobil sitaan, murah lho
Lelang mobil sitaan dari para wajib pajak akan kembali digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui kantor pelayanan pajak di daerah.
Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (9/12/2020), ada tiga mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Nilai limit atau harga awal lelang tidak sampai Rp 50 juta.
Adapun mobil yang akan dilelang yakni Daihatsu Feroza, Toyota Vios, dan Toyota Kijang.
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat satu hari sebelum lelang digelar. Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar menjadi peserta lelang di lelang.go.id.
Berikut daftar mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang:
1. Daihatsu Feroza
KPP Tasikmalaya 2 akan melelang Daihatsu Feroza tahun 1994.
Lelang akan dilakukan pada 21 Desember 2020. Sementara itu, nilai limit atau harga awal lelang Rp 25 juta.
Adapun uang jaminan yang harus disetor Rp 5 juta.
Penyelanggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
2. Toyota Vios
KPP Pratama Surabaya Mulyorejo akan melelang Toyota Vios tahun 2003 pada 17 Desember 2020.