Lokasi Persembunyian Habib Rizieq Terungkap, Polri Siap Jemput Paksa, Begini Kondisi Tokoh FPI Ini
TERUNGKAP Lokasi Persembunyian Habib Rizieq, Kapolda Beri Ultimatum Keras, Tindak Tegas dan Terukur!
POS-KUPANG.COM - Polisi melacak keberadaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab setelah insiden penembakan enam anggota laskar khusus pengawal HRS.
Bahkan orang nomor sati di Polda Metro Jaya mengultimatum agar Rizieq Shihab datang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau pemimpin FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
Panggilan itu terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Irjen Fadil bahkan mengancam pihaknya tidak segan akan memberikan tindakan tegas jika Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menyebut pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika Habib Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan.
"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Baca juga: TERUNGKAP Pengikut Habib Rizieq Sudah Rencanakan Serang Polisi, Cuplikan Voice Note Bukti Polisi
Baca juga: Aa Gym Angkat Suara Soal Tertembaknya 6 Pengawal Habib Rizieq: Kita Minta Allah Tunjukan Kebenaran
Baca juga: Sandiaga Uno dan Istri Terpapar Covid-19 Kondisi Terakhir Saat Isolasi Mandiri, Mohon Doa Kesembuhan
Berdasarkan aturan, polisi memang dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Hal itu tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Pasal itu berbunyi "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Fadil juga meminta kepada Habib Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus kerumunan massa ini.
Ia mengingatkan bahwa aksi menghalang-halangi petugas bisa berujung pada tindak pidana.
"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," tuturnya.
Rizieq sendiri pada akhirnya kembali tak memenuhi panggilan kedua kemarin. Begitu pula menantunya yakni Hanif Alatas, juga mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).