Gaji PNS Naik? Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu, Ini Kisaran Terbaru Daftar Gaji

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi  Mennpan RB , Tjahjo Kumolo menyebut belum ada pembhasan megenai besaran gaji bar

Editor: Alfred Dama
Kolase Warta Kota
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).

Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN

dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang,

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved