Rizieq Shihab Harus Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Senin ini, Jika Tak Datang Ini Tidakan Polisi

Jika Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kedua hari Senin (7/12/2020) ini, apakah penyidik kepolisian akan melakukan jemput paksa?

Editor: Alfred Dama
Warta Kota.com
Baliho ucapan selamat datang dari Keluarga Besar Pemuda Pancasila untuk kedatangan Habib Rizieq Shihab 

Rizieq Shihab Harus Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Senin ini, Jika Tak datang maka Ini Tidakan Polisi

POS KUPANG.COM -- Ketua Front Pembela Islam , Habib Rizieq Shihab harus memenuhi panggilan polisi hari ini guna dimintai keterangan di Polda Metro Jaya

Bila mangkir lagi, maka polisi akan melakukan tindakan sesuai kewenangan secara hukum

Jika Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kedua hari Senin (7/12/2020) ini, apakah penyidik kepolisian akan melakukan jemput paksa?

Sesuai KUHAP, penyidik kepolisian Polda Metro Jaya bisa melakukan jemput paksa atas diri pimpinan FPI itu.

Senin (7/12/2020) hari ini Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi.  

Baca juga: Reino Barack Pernah Kirim Surat Tulisan Tangan ke Luna Maya, Ungkap Perasaan Ini ke Sang Mantan

Imam Besar Front Pembela Islam yang bermarkas di Petamburan , Tanah Abang , Jakarta Pusat itu akan diperiksa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan  saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan , Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa penyidik.

Sebelumnya, pada panggilan pertama, Rizieq tidak datang memenuhi panggilan, Selasa (1/12/2020).

Kemudian, penyidik melayangkan panggilan kedua dan meminta Rizieq Shihab datang untuk diperiksa, Senin (7/12/2020).

Jika Habib Rizieq tak juga memenuhi panggilan kedua, maka sesuai KUHAP, penyidik bisa melakukan jemput paksa atas dirinya.

Namun, mengenai kepastian datang atau tidak Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada pemanggilan kedua, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar  enggan berkomentar.

"Kita lihat Senin besok ya," kata Aziz Yanuar  kepada Wartakotalive.com, Minggu kemarin.

Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.

"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," katanya lagi.

Dilarang bawa massa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Rizieq Shihab tak membawa massa pendukung dan simpatisannya, saat memenuhi panggilan penyidik, Senin (7/12/2020).

Menurut Yusri Yunus, petugas akan bertindak tegas  jika ada massa membuat kerumunan karena  melanggar protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya sudah sampaikan dari awal panggilan pertama, agar cukup ditemani pengacaranya saja," kata Yusri Yunus.

"Sebab siapa pun yang datang ke sini membawa massa, akan kami tindak tegas. Karena memang ada aturan PSBB sudah jelas, tak boleh ada kerumunan," kata Yusri.

Dia mengimbau kepada pendukung Habib Rizieq  tidak usah mengantar ke Polda Metro Jaya.

"Cukup dengan pengacaranya. Tetapi kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya akan tindak tegas semuanya. Kami akan bubarkan dan tindak tegas," kata Yusri.

Baca juga: Datang Sore Hari, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi

Baca juga: Belum Terima Surat Hasil Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Jadi Tidak Benar atau Tidak Dilaporkan

Sementara itu, Tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Rizieq Shihab tidak hadir pada panggilan pertama, Selasa (2/12/2020) tidak patut dan tidak wajar.

Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik.

"Alasan HRS tidak hadir kemarin itu kan karena kondisi kesehatannya dalam pemulihan. Namun saat diminta surat keterangan sakit dari dokter, tim kuasa hukumnya tidak punya," kata Yusri, Kamis (3/12/2020).

"Karenanya penyidik menilai alasannya tidak patut dan tidak wajar," katanya lagi.

Penilaian serupa juga diberikan atas alasan ketidakhadiran menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Alasan Hanif Alatas saat itu  karena ada acara lain yang harus dihadiri pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan petugas.

Lantas, petugas melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Rabu (2/12/2020).

Dalam surat panggilan itu, mereka diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020) siang ini.

Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah Habib Rizieq, di Petamburan.

Rizieq Shihab dan menantunya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Kedua Hari Ini, Apakah Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/07/jika-rizieq-shihab-tak-penuhi-panggilan-kedua-hari-ini-apakah-polisi-akan-lakukan-jemput-paksa?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved