Senin, 13 April 2026

KPK Bakal Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Kabupaten Malaka

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka masih terus bergulir

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka masih terus bergulir. Meski para tersangka telah bebas demi hukum sejak Agustus 2020 dan kasus tersebut tidak dapat dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) disebut akan mengambil alih kasus itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bahkan disebut akan mengekspos kasus dugaan korupsi bawang merah yang merugikan negara hingga pada pekan depan.

Melalui sambungan telepon dari Jakarta, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun menjelaskan ia telah bertemu pihak KPK pada Jumat, 4 Desember 2020.

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Matim Jemput Pasien Terkonfirmasi Positif di RSUD dr Ben Mboi Ruteng

"Saya sudah melakukan pertemuan dengan penyidik KPK terkait dengan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Alfred kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (6/12).

Hasil pertemuan tersebut, kata Alfred, menyatakan bahwa pihak KPK akan melakukan pemantauan perkembangan kasus bawang merah Malaka tahun anggaran 2018 itu.

Dijelaskan Alfred, itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan KPK di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 4 November 2020 lalu.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Belu Bertambah 22 Orang

Alfred juga menyebut bahwa KPK telah mengagendakan untuk melakukan ekspos kasus yang menyebabkan kerugian negara itu.

"KPK diagendakan akan tiba di NTT pada 9 Desember dan akan melakukan ekspos sehari setelah tiba untuk melengkapi berkas perkara atau P21 terhadap 9 orang tersangka dalam kasus itu," kata Alfred.

Menurutnya, kehadiran KPK dalam perkara tersebut juga disebut akan mengurai persoalan antara Kejati NTT dan Polda NTT. KPK juga akan memastikan mengambil alih kasus tersebut jika diantara kedua instansi tak terjadi kesepakatan.

"Tapi jika dalam ekspose itu ada kesepakatan antara Polda NTT dan Kejati NTT, maka kasus itu akan tetap berlangsung di Kejati NTT dan Polda NTT serta disidangkan," kata Alfred.

Sebelumnya, pada Kamis, 5 November 2020, KPK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain terkait penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan koordinasi itu dilakukan selama dua hari sejak Rabu, 4 November 2020. Koordinasi dilakukan di Mapolda NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, koordinasi tersebut membahas mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Kepolisian Daerah NTT dan juga Kejaksaan Tinggi NTT beserta jajaran.

Terhadap pelaksanaan koordinasi tersebut, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun menilai KPK menyampaikan apresiasi karena persoalan korupsi di Provinsi NTT menjadi hal yang urgent.

"Kita mengapresiasi kehadiran KPK dalam rangka merespon laporan Araksi beberapa waktu yang lalu. Kami menganggap bahwa KPK melihat masalah korupsi di NTT menjadi penting sehingga mengagendakan untuk melakukan kegiatan penegakkan hukum khususnya di Polda dan Kejati NTT," kata Alfred kepada wartawan pada Jumat (6/11). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved