Djama Mila Meha Diskors Dua Kali dari Majelis Hakim Dalam Persidangan
Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang ( Pengadilan Tipikor Kupang), kembali menggelar sidang dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean.
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jakas penuntut umum (JPU), Senin (07/12/2020).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Jhonson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik.
Baca juga: Amankan Pilkada Manggarai, Kapolres Mas Anton Pimpin Apel Pergeseran Pasukan
Djama Mila Meha adalah mantan asisten II Pemkot, sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini sempat diskors dua kali dalam persidangan, karena jawaban yang disampaikan tidak berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
Mantan Asisten II ini, dalam persidangan memberi jawaban yang berbelit-belit, sehingga hakim ketua, Jhonson Mira Mangngi mengambil keputusan untuk diskors hingga persidangan dilanjutkan pukul 13.00 Wita.
Dalam persidangan Djama Mila Meha menyampaikan bahwa terkait dengan pembagian tanah Pemkot, ia mendapat informasi dari Kabag Pem.
Baca juga: Mabes Polri Turunkan 2 Peleton Brimob Kelapa Dua ke Malaka Amankan Pilkada
Ia juga dalam persidangan memyampaikan bahwa, dirinya tidak mengetahui tentang prosedur atau persyaratan untuk pembagian tanah Pemkot.
"Saya tidak tahu tentang persyaratan prosedur untuk mendapat pembagian tanah itu," ungkapnya dalam persidangan.
"Saya mendapat pembagian tanah diakhir oktober 2016," lanjutnya
Ia mengakui, dirinya mengajukan permohonan di bulan september 2016, namun 2017 sertifikat dikeluarkan.
Ia juga menyampaikan, untuk pembagian tanah Kavling itu, dirinya belum melihat lokasi pembagian yang dibagikan. Tapi hanya melihat melalui peta.
"Secara pribadi saya sendiri pergi melihat lokasi pembagian tanah kavling, berdasarkan peta,"
"Saya mengetahui pembagian tanah milik saya, setelah sertifikat tanhanya dikeluarkan," tambahnya dalam persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)