Djama Mila Meha Diskors Dua Kali dari Majelis Hakim Dalam Persidangan
Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang ( Pengadilan Tipikor Kupang), kembali menggelar sidang dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean.
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jakas penuntut umum (JPU), Senin (07/12/2020).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Jhonson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik.
Baca juga: Amankan Pilkada Manggarai, Kapolres Mas Anton Pimpin Apel Pergeseran Pasukan
Djama Mila Meha adalah mantan asisten II Pemkot, sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini sempat diskors dua kali dalam persidangan, karena jawaban yang disampaikan tidak berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
Mantan Asisten II ini, dalam persidangan memberi jawaban yang berbelit-belit, sehingga hakim ketua, Jhonson Mira Mangngi mengambil keputusan untuk diskors hingga persidangan dilanjutkan pukul 13.00 Wita.
Dalam persidangan Djama Mila Meha menyampaikan bahwa terkait dengan pembagian tanah Pemkot, ia mendapat informasi dari Kabag Pem.
Baca juga: Mabes Polri Turunkan 2 Peleton Brimob Kelapa Dua ke Malaka Amankan Pilkada
Ia juga dalam persidangan memyampaikan bahwa, dirinya tidak mengetahui tentang prosedur atau persyaratan untuk pembagian tanah Pemkot.
"Saya tidak tahu tentang persyaratan prosedur untuk mendapat pembagian tanah itu," ungkapnya dalam persidangan.
"Saya mendapat pembagian tanah diakhir oktober 2016," lanjutnya
Ia mengakui, dirinya mengajukan permohonan di bulan september 2016, namun 2017 sertifikat dikeluarkan.
Ia juga menyampaikan, untuk pembagian tanah Kavling itu, dirinya belum melihat lokasi pembagian yang dibagikan. Tapi hanya melihat melalui peta.
"Secara pribadi saya sendiri pergi melihat lokasi pembagian tanah kavling, berdasarkan peta,"
"Saya mengetahui pembagian tanah milik saya, setelah sertifikat tanhanya dikeluarkan," tambahnya dalam persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
Pengadilan Tipikor Kupang
dugaan korupsi
Pemkot Kupang
terdakwa
Mantan Walikota Kupang
Jonas Salean
berita kupang hari ini
Djama Mila Meha
kupang 7 desember
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Calon Presiden 2024 |
![]() |
---|
Bocoran & Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Al Murka Ancam Talak Andien, Tapi Juga Bohong Soal DNA |
![]() |
---|
Ungkap Pengalaman Aneh Saat Kritis, Ashanty Bilang Begini, Anang Pun Tak Tahu, Apa yang Terjadi? |
![]() |
---|
China Ancam Indonesia dan Negara ASEAN akan Dirudal Bila Macam-macam di LCS, AS Kirim Kapal |
![]() |
---|
Sah Jadi Walikota Solo, Gibran Kini Punya Panggilan Unik, Anak Jokowi Senyum Tanda Setuju, Apa? |
![]() |
---|