Korupsi Bansos

Mensos Tersangka, Juliari P Batubara Dapat Rp17 Miliar Dana Bansos Covid-19, 7 Koper, 3 Ransel

Jadi Tersangka, Mensos Juliari P Batubara, Dapat Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19, Simpan di 7 Koper, 3 Tas Ransel dan Amplop

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews
Mensos Tersangka, Juliari P Batubara Dapat Rp17 Miliar Dana Bansos Covid-19, 7 Koper, 3 Ransel 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19 di Kemensos.

Tak hanya Mensos Julian P Batubara, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Kelima tersangka yang ditetapkan merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial / Mensos Juliari P Batubara (JPB), dua orang pejabat pembuat komitmen di Kemensos berinisial AW dan MJS.

Serta dua orang dari pihak swasta berinisial AIM dan HS.

“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan, Minggu (6/12/2020).

KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial.
KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara bertindak sebagai penerima, bersama dengan MJS dan AW.

Adapun MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dua pihak yang memberikan suap, yaitu AIM dan HS, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Uang di 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari P Batubara (JPB).

Dari OTT di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved