KPK OTT Mensos Juliari P Batubara

Mensos Juliari P Batubara Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Program Bansos? Begini Jawaban Kemensos

Mensos Juliari P Batubara Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Program Bansos? Begini Jawaban Kemensos

Editor: Adiana Ahmad
Humas KPK
Ketua KPK nyatakan Mensos Juliari bisa terancam hukuman mati Foto: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos

Mensos Juliari P Batubara disebut mendapatkan uang dari tiap paket Bansos yang diberikan.

"Fee tiap paket bansos disepakati Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Dugaan uang yang diterima oleh KPK mencapai Rp 14,5 miliar. KPK menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi Bansos Jabodetabek tersebut.

Menteri Sosial dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima.

Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Mengutip Kontan, sejak awal, publik mengingatkan program bansos rawan dengan penyalahgunaan, rawan korupsi, korupsi sekaigus nepotisme, mengingat nyaris tak ada pengawasan penyaluran di lapangan.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Program bansos ini yang dilakukan tak hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah rawan bancakan jamaah atas ratusan triliun anggaran negara dalam program bansos, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT) upah hingga program Kartu Prakerja.

Padahal, bansos ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) demi menjaga kelangsungan perekonomian termasuk menjaga daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19.

Dalam jumpa pers di Istana Negaea (4/11), Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, ada 3 program bantuan sosial (bansos) di bawah kementeriana yang telah tuntas.

Artinya: penyaluran program bansos di bawah Kementerian Sosial sudah 100%.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved