Prabowo Merasa Dikhianati Edhy
Kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP) Edhy Prabowo membuat berang Prabowo Subianto
Sebagai informasi, Edhy ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin ekspor benih lobster oleh KPK. Selain Edhy, lembaga antirasuah itu juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Edhy sendiri bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan tahun ini. Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.
Politikus Gerindra itu diduga menerima uang Rp9,8 miliar dari pengurusan izin ekspor benih lobster tersebut.
Sebagian uang tersebut telah digunakan Edhy untuk membeli sejumlah barang saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Hashim menegaskan bahwa ia tak akan menghindar jika diminta KPK untuk bersaksi atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Untuk itu ia juga sudah menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi penasehat hukumnya dalam kasus ini.
"Tentu, tentu lah. Kalau diundang atau dipanggil kami akan penuhi karena tidak ada masalah," tuturnya.
Sementara itu Hotman Paris mengakui apa yang dilakukan Edhy banyak dikaitkan dengan Prabowo Subianto. Ia menegaskan anggapan tersebut harus diubah. Apalagi, kata Hotman, perusahaan PT Bima Sakti Mutiara milik Saraswati tersebut belum mendapatkan izin.
"Mentang-mentang Edhy ini adalah mantan anak buah Prabowo Subianto seolah-olah semua yang dilakukan dalam bidang ekspor ini motornya di belakang adalah Prabowo atau keluarganya dapat manfaat. Itu image," ujar Hotman.
"Seolah-olah kalian wartawan setiap kali bikin berita waktu Edhy ditangkap selalu gambar dua tokoh ini dimasukin di belakang. Padahal di saat pelaku-pelaku koboi sudah dapat izin ekspor, malah mereka sampai hari ini belum dapat izin ekspor," tambahnya.
Hotman menegaskan tak ada sama sekali kaitan antara PT Bhima Sakti Mutiara milik Hasyim dan Rahayu dengan kasus korupsi ekspor benur yang didalami KPK.
Pasalnya hingga hari ini Bhima Sakti Mutiara belum mendapat izin ekspor benih lobster dan tak ada upaya untuk melakukan sogok-menyogok dalam penerbitan izin tersebut.
"Dalam kenyataannya sampai hari ini PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor," ujarnya.
Hotman menyatakan PT Bhima hingga saat ini juga masih perlu memenuhi empat sertifikat yang jadi syarat melakukan ekspor benur.
Pertama, surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir. Kedua, sertifikat instalasi karantina ikan. Ketiga, sertifikat cara-cara pembibitan yang baik. Keempat, surat penetapan waktu pengeluaran.
"Jadi 4 kelengkapan surat izin ekspor dia belum dapat. Artinya, belum mempunyai izin ekspor yang lengkap artinya tidak pernah melakukan ekspor," ucapnya. (tribun network/den/dod)