Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di NTT Mangkrak, AMAF Minta Copot Pejabat yang Bertanggungjawab
penanganan limbah medis dan sekaligus mengabaikan kebijakan Gubernur untuk penganan limbah B3 sesuai target RPJMD.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Provinsi NTT Mangkrak, AMAF Kupang Minta Copot Pejabat yang Bertanggungjawab
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Aliansi Mahasiswa Flobamora (AMAF) Kupang menggelar aksi demo terkait Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Provinsi NTT yang dinilai mangkrak. Aksi demo yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi NTT ini dikawal ketat oleh aparat Polres Kupang Kota.
Melalui rilis aksi yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis, 03/12/3020, AMAF Kupang meminta DPRD memberikan rekomendasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur agar segera mencopot pejabat dinas yang bertanggungjawab atas masalah AMDAL dan pembangunan UPTD karena atas kelalaian telah berdampak pada ketidakpastian penanganan limbah medis dan sekaligus mengabaikan kebijakan Gubernur untuk penganan limbah B3 sesuai target RPJMD.
Mereka juga meminta gubernur Nusa tenggara Timur untuk menunjuk Kepala Dinas defenitif yang memiliki sensitifitas dan kepedulian terukur pada isu – isu lingkungan hidup sehingga kedua sektor Yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan berjalan pada poros sebagaimna mestinya. Serta, tidak mengutamakan yang satu lalu mengabaikan lainnya.
Selain itu, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur didesak untuk tidak lupa pada tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengwasan terhadap setiap pelaksaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) NTT.
AMF Kupang juga mendesak Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk sesegera mungkin memanggil pejabat Dinas bersama konsultan SETA Lembaga penyusun AMDAL untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja karena telah menghabiskan biaya dari APBD Provinsi NTT.
Lebih lanjut AMAF Kupang mendesak Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT menghadirkan Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas Pembangunan UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 agar melaporkan progress pekerjaan fisik lapangan serta menyampaikan persoalan masalah yang menyebabkan pekerjaan dilapangan menjadi berantakan.
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur juga dituntut untuk meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan limbah medis di semua rumah sakit yang ada di NTT pada kesempatan pertama sebagai bagian dari upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sebab data terakhir menunjukan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19.
Baca juga: Tanpa Abaikan Covid SMPK Frateran Ndao Gelar PAS Secara Langsung
Baca juga: DULU Disebut Dalang Kerusuhan Papua, Siapa Benny Wenda yang Deklarasi sebagai Presiden Papua Barat?
Baca juga: Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Medis Provinsi NTT Telah Dibahas
Di samping itu, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan untuk melakukan sidak secara langsung di lokasi pembangunan SARPAS UPTD pengelolahan sampah dan limbah (B3) medis demi menunjang penyesaian pembangunan yang dimaksud. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)