Dugaan Penyimpangan Realisasi Gaji ASN di Sumba Timur - Kejari Masih Lakukan Penyidikan

Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumba Timur masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Dugaan Penyimpangan Realisasi Gaji ASN di Sumba Timur - Kejari Masih Lakukan Penyidikan
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumba Timur masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi pembayaran gaji ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini disampaikan Kejari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H saat ditemui POS-KUPANG.COM di Polres Sumba Timur, Jumat (4/12/2020).

Okto dikonfirmasi soal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun 2019.

Baca juga: KPU Sumba Barat Kekurangan 1081 Lembar Surat Suara

Menurut Okto, kasus itu masih dalam penyidikan Kejari Sumba Timur.

"O iya, kasus itu masih penyidikan kok," kata Okto sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

Sementara informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Kejari Sumba Timur terus melakukan penyidikan kasus dugaan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan setempat.

Penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumba Timur.

Baca juga: Maung Bandung Berpeluang Main di Asia Tahun Depan, Nantikan Surat Resmi,SIMAK Berita Terkini Persib

Kasus yang saat ini dalam penyidikan adalah dugaan pengelolaan gaji ASN Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 700 juta.

Pada tahun anggaran 2019, penyidik menduga ada kelebihan pembayaran, yang mana dengan modus ada ASN yang sudah pensiun, ASN yang meninggal dunia tetapi nama mereka masih ada pada daftar gaji dan masih terjadi pembayaran.
Penyidik juga tentu mengusut pengelolaan gaji ASN pada perangkat daerah tersebut dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2017 dan 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved