Kabar artis

Bukan Laporan Nikita Mirzani, Maaher At Thuwalibi Ditangkap karena Kasus ini, Nyai Tetap Lapor?

Bukan laporan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap karena terjerat kasus ini, Nyai tetap lapor?

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Tribunnews
Selasa, 17 November 2020 10:48 tribunnewslihat fototribunnews Kolase tribunnews: IG ustadzmaaher_real/Warta Kota/Arie Puji Waluyo Nikita Mirzani ingin adu jotos dengan Uztas Maaher Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Nikita Mirzani Ingin Adu Jotos dengan Ustaz Maaher Jika Bertemu: Susah Selesaikan dengan Bahasa, https://manado.tribunnews.com/2020/11/17/nikita-mirzani-ingin-adu-jotos-dengan-ustaz-maaher-jika-bertemu-susah-selesaikan-dengan-bahasa?page=4. Editor: Frandi Piring 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ustadz Maaher Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Segera Buat Laporan Polisi Supaya ini, 

Ustadz Maaher Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Tim Sebut Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur

TRIBUN-TIMUR.COM - Ustadz Maaher Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri, Tim Sebut Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur.

Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

Penangkapan Ustaz Maaher dinilai ada yang aneh dan tidak sesuai prosedur.

Bareskrim Polri membantah tudingan penangkapan Maaher At Thuwailibi tidak sesuai prosedur pada Kamis (3/12/2020) kemarin.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penangkapan Maheer Thuwailibi telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Nggak ada, kita sudah sesuai dengan prosedur," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Ia meminta Maher Thuwailibi untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan jika memang ada yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Polri mengaku siap untuk melayani proses hukum yang akan diajukan tersangka.

"Kalau mau diuji silakan diuji di pengadilan," tukasnya.

Koordinator tim pengacara Maaher At Thuwailibi, Djudju Purwantoro sebelumnya mengatakan proses penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebencian dinilai sebagai tindakan yang aneh.

Menurut Djudju, kliennya tidak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Sebaliknya, ia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap dan banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved