Pelaku Pencurian Ternak di Lewa, Sumba Timur Diancam Tujuh Tahun Penjara
pelaku pencurian ternak kerbau di Lewa itu dilakukan oleh 14 orang dan polisi telah berhasil membekuk sembilan pelaku.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pelaku Pencurian Ternak di Lewa, Sumba Timur Diancam Tujuh Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Pelaku pencurian 10 ekor ternak kerbau di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur diancam tujuh tahun penjara. Saat ini polisi telah berhasil menahan sembilan pelaku di sel Polres Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK , Rabu (2/12/2020).
Menurut Handrio, pelaku pencurian ternak kerbau di Lewa itu dilakukan oleh 14 orang dan polisi telah berhasil membekuk sembilan pelaku. Sedangkan lima pelaku lainnya masih kabur dan sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pencurian dan atau penadahan10 ekor hewan kerbau itu sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 363 ayat (1) ke 1 e dan 4 e KUHP, Subsidair Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Handrio.
Dijelaskan, kasus ini terjadi di kandang hewan yang terletak di belakang rumah korban Drs. Melkianus Ng Ngunjurawa alias Melki, yang beralamat di Kampung Patamawai, RT 17/RW 7, Dusun Dendu Mata, Desa Kondamara, Kecamatan Lewa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 02:00 wita.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni salinan Kartu Keterangan Mutasi Ternak KKMT) dari 10 ekor hewan kerbau.
"Ada dua ekor kerbau yang masih hidup kita peroleh sebagai bukti dan kini dititip di pemilik atau korban. Satu unit mobil Suzuki APV, satu utas tali. Ikon dan satu bilah parang Sumba bersarung," katanya.
Dikatakan, recananya para pelaku pencurian 10 ekor hewan kerbau itu, apabila apabila berhasil dicuri maka hewan kerbau tersebut akan dijual dan uang hasil penjualannya tersebut akan dibagi dan digunakan oleh para pelaku.
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Semester Ganjil, Ulangan Pilihan Ganda Semester Ganjil
Baca juga: Jangan Menahan Rasa Kentut, Berikut 5 Bahayanya yang Wajib Anda Ketahui !
"Motifnya disinyalir akibat tuntutan ekonomi juga diindikasikan karena rasa iri terhadap keluarga saksi korban serta faktor beda pilihan politik," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)