Ustadz Maaher Ditangkap
Nikita Mirzani Puji Polri Tangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Diduga Kasus Hina Habib Luthfi
Beredar kabar Bareskrim Polri telah menangkap pria bernama Soni Ernata atau yang tenare dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Nikita Mirzani Puji Polri Tangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Diduga Kasus Hina Habib Luthfi
POS-KUPANG.COM - Nikita Mirzani memuji Polri yang telah menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Rabu 3 Desember 2020.
Pujian Nikita Mirzani itu disampaikan melalui akun Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_17.
"By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA ," tulis Nikita Mirzani.
* Ustad Maaher At-Thuwailibi Dikabarkan Ditangkap Bareskrim Polri Jam 4 Subuh
Beredar kabar Bareskrim Polri telah menangkap pria bernama Soni Ernata atau yang tenare dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 atau jelang subuh.
Informasi penangkapan Ustadz Maher sempat diungkpkan Djudju Djumantara, sang pengacara kepada media.
Ustadz Maher ditangkap atas dugaan ujaran kebencian bernuansa suku ras dan agama di media sosialnya belum lama ini.
* Ustaz Maaher Ditangkap Polisi di Bogor, Ini Duduk Perkara Kasus dan Orang yang Melaporkannya
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00.
Dia ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bogor.
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang pria bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri.
Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maaher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa Kali Dilaporkan Polisi
Dikutip dari Kompas TV, belum usai perseteruan dengan selebritas Nikita Mirzani, Maaher At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta beberpaa waktu lalu.
Maaher dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, lantaran cuitannya di media sosial yang dianggap menghina Ulama NU Habib Luthfi bin Yahya.
“Hari ini masih di Bareskrim Polri dan Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At Thuwailibi atau Sony Eranata ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE,” kata Muannas.
Dalam laporannya, Muanas Alaidid menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya tangkapan layar cuitan Maaher At Thuwailibi di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian.
Sebelumnya diketahui Maaher juga tengah berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani di media sosial.
Sementara itu, Nikita Mirzani juga dilaporkan Forum Masyarakat Pencinta Ulama (FMPU) Jakarta ke polisi karena menyebut habib adalah tukang obat.
FMPU menganggap ucapan Nikita sebagai bentuk penghinaan terhadap ulama.
Sejumlah bukti disertakan dalam laporan termasuk tangkapan layar dan rekaman video ucapan Nikita Mirzani yang diunggah di akun media sosialnya.
Saat ini Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.
Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/03/respons-fpi-sikapi-penangkapan-ustaz-maaher-oleh-bareskrim-polri?page=all&_ga=2.203203857.1468028662.1605867115-1380521161.1589390118
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Ustad Maaher At-Thuwailibi Dikabarkan Ditangkap Bareskrim Polri Jam 4 Subuh, https://batam.tribunnews.com/2020/12/03/breaking-news-ustad-maaher-at-thuwailibi-dikabarkan-ditangkap-bareskrim-polri-jam-4-subuh?page=all