Habib Rizieq Shihab

MER-C Ungkap Alasan Mengapa Tidak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab

Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad mengakui bahwa pihaknya tak melaporkan hasil swab test atau tes usap Rizieq Shihab kepada dinas kesehatan

Editor: Hasyim Ashari
(TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN)
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan segera dipulangkan sebelum Reuni Akbar 212 

MER-C Ungkap Alasan Mengapa Tidak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab

POS-KUPANG.COM - Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad mengakui bahwa pihaknya tak melaporkan hasil swab test atau tes usap Rizieq Shihab kepada dinas kesehatan atau pun Satgas Covid-19.

Sebab, berdasarkan aturan, semestinya pihak laboratorium lah yang wajib melaporkan hasil swab test itu.

"Secara aturan yang (wajib) laporkan itu laboratorium," kata Sarbini kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2020).

Sarbini menegaskan, tim medis MER-C di sini hanya berlaku sebagai dokter pribadi Rizieq.

Lalu tim medis MER-C bekerja sama dengan salah satu laboratorium untuk menganalisis hasil swab test itu.

Oleh karena itu, MER-C sebagai dokter pribadi Rizieq tak berkewajiban melaporkan hasil tes itu pemerintah.

MER-C hanya melaporkan hasil swab test ke Rizieq dan keluarga.

"Yang melaporkan (ke pemerintah) bukan dokternya. Lab itu yang melaporkan," katanya.

Namun, Sarbini enggan mengungkapkan laboratorium apa yang diajak bekerja sama.

Ia juga tak bisa memastikan apakah laboratorium itu memang sudah melaporkan hasil swab test Rizieq ke pemerintah.

"Itu enggak bisa saya sampaikan. Tapi labnya kredibel lah. Enggak mungkin lab asal-asalan," katanya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menegaskan setiap hasil swab test atau tes usap untuk mendeteksi Covid-19 harus dilaporkan kepada pemerintah.

Ini termasuk hasil swab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Saya enggak menjawab untuk Habib Rizieq, saya jawab sesuai aturannya. Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," kata Dwi kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved