Polisi Tahan Pembuang Bayi
Di Kawangu - Sumba Timur, YL Buang Bayi di Selokan Karena Malu
setelah melahirkan, pelaku mengisi bayinya itu ke dalam kantong kresek merah dan membuangnya di selokan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Di Kawangu - Sumba Timur, YL Buang Bayi di Selokan Karena Malu
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- YL (32) pelaku pembuangan bayi perempuan di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur mengaku malu karena hamil di luar nikah sehingga membuange bayinya di selokan. YL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.I.K kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (2/12/2020).
Menurut Handrio, kasus ini terjadi pada Selasa (24/11/2020) lalu, yang mana, setelah melahirkan, pelaku mengisi bayinya itu ke dalam kantong kresek merah dan membuangnya di selokan.
"Ketika polisi melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan menyelidiki semua perempuan di Kelurahan Kawangu yang hamil, akhirnya menemukan YL. YL juga saat diinterogasi sudah mengaku perbuatannya, yakni malu hamil di luar nikah," kata Handrio.
Dijelaskan, kasus itu berawal ketika seorang warga sedang mandi di sebuah selokan. Usai mandi, tanpa sengaja warga itu menemukan sebuah Katong kresek merah. "Ketika dicek ternyata ada sosok bayi yang telah meninggal. Kasus ini dilaporkan ke keluarga di rumah dan selanjutnya dilaporkan pula ke aparat kepolisian setempat," kata Handrio.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K dan Kasubbag Humas, Ipda. Syamsudin Noor, Handrio mengatakan, polisi langsung ke tempat kejadian peristiwa (TKP) melakukan olah TKP.
"Kita juga membawa jenazah bayi itu untuk di otopsi di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Hasil otopsi menerangkan,ada bekas atau tanda biru di dada korban yang merupakan benturan benda tumpul," katanya.
Handrio juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi dan juga ahli. Ahli itu adalah dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut.
Baca juga: JADWAL TAYANG Belajar dari Rumah TVRI Kamis 3/12/2020, 08.00 - 08.30 WIB (PAUD) Selamatkan Bumi
Baca juga: Ile Lewotolok Masih Erupsi, Jumlah Pengungsi Terus Meningkat Hingga Tujuh Ribu Jiwa
"Karena itu, YL kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Dalam waktu dekat kita sudah bisa limpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya," ujar Handrio.(Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)