Ada 93 Temuan Pelanggaran Pilkada di NTT
Bawaslu NTT menyebut setidaknya terdapat 93 temuan pelanggaran tahapan Pilkada Serentak di NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Bawaslu NTT) menyebut setidaknya terdapat 93 temuan pelanggaran tahapan Pilkada Serentak di NTT. Temuan pelanggaran tersebut tersebar di 9 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Langsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung mengatakan, sejatinya jumlah total penanganan pelanggaran Pilkada di NTT adalah 110 kasus. Namun, dari angka itu, hanya 93 yang masuk kategori pelanggaran Pilkada.
Ia menyebut, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran hukum lainnya yakni pelanggaran netralitas ASN sebanyak 60 kasus dan Non-ASN sebanyak 12 kasus. Sementara itu menyusul pelanggaran administrasi sebanyak 14 kasus dan pelanggaran kode etik sebanyak 7 kasus. Sementara itu, hingga Sabtu (28/11) siang, tidak ada kasus pelanggaran pidana dari 9 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada.
Baca juga: Di Belu Tambah Satu Kasus Positif Covid-19
Terkait pelanggaran Pilkada, Melpi mengatakan, terbanyak terjadi di Kabupaten Sumbawa Timur dengan 35 pelanggaran. Sementara itu, di Kabupaten Manggarai dengan 22 pelanggaran, Malaka dengan 11 pelanggaran, Sumba Barat dengan 8 pelanggaran.
Selain itu, di Kabupaten Belu ada 6 pelanggaran, TTU dan Manggarai barat masing-masing 4 pelanggaran serta Kabupaten Ngada dan Sabun Raijua dengan masing-masing 2 pelanggaran.
Baca juga: Gerardus Reo Terpilih Menjadi Ketua Komite SMA Recis Bajawa di Ngada
Hingga Sabtu, Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 60 kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada kepada Komisi ASN. Dari jumlah itu, baru lima kasus yang telah mendapat rekomendasi balasan dari KASN.
Pelanggaran yang direkomendasikan ke KASN terdiri dari 12 pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Manggarai, 30 di Kabupaten Sumba Timur, 3 di Kabupaten Belu, 2 di Kabupaten TTU, 10 di Kabupaten Malaka, 2 di Kabupaten Sumba Barat dan 1 di Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara 5 kasus yang telah mendapat rekomendasi terdiri dari 1 kasus di Manggarai serta 4 kasus dan Sumba Timur. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ada-93-temuan-pelanggaran-pilkada-di-ntt.jpg)