Bawaslu Mabar Lakukan Pengawasan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan pengawasan penyortiran dan pelipatan Surat Suara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan pengawasan penyortiran dan pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Jumat (27/11/2020).
Penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak Selasa 24 November 2020 hingga Kamis 26 November 2020.
Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mabar, Frumensius Menti mengatakan, Bawaslu Mabar konsisten melakukan pengawasan.
Baca juga: Status Gunung Api Inerie di Ngada, Pengamat: Inerie Normal Saja
Selama 3 hari pengawasan hingga Kamis 26 November 2020, jumlah surat suara yang sudah disortir sebanyak 95.924 lembar atau 53,51 persen dari total surat suara yang dicetak.
Selanjutnya, jumlah surat suara yang baik sebanyak 92.125 lembar atau 96 persen dari surat suara yang sudah disortir.
Lebih lanjut, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 3.799 lembar atau 4 persen dari surat suara yang sudah disortir.
Baca juga: Hari Ini, Ada KLB di Kota Maumere-Sikka Dibuka Wabup Romanus
"Sampai dengan hari ke-3 (Kamis 26 November 2020), jumlah surat suara yang belum disortir sebanyak 83.349 lembar atau 46,49 persen dari total surat suara yang dicetak," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang ada, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah menyampaikan Saran Perbaikan secara tertulis kepada KPU Manggarai Barat, Nomor 126/BWS-KMB/XI/2020 Tanggal 26 November 2020.
Isi dokumen dimaksud meliputi penilaian Bawaslu Mabar berdasarkan hasil pengawasan selama 3 hari, bahwa jumlah surat suara yang rusak berdampak signifikan terhadap berkurangnya jumlah surat suara yang tersedia.
"Oleh karena itu Bawaslu Mabar menyampaikan Saran Perbaikan agar KPU Mabar segera mengantisipasi dengan melakukan pemesanan kembali surat suara sebanyak jumlah yang teridentifikasi rusak selama 3 hari ditambah dengan temuan selanjutnya," tegasnya.
Selain itu, Frumensius juga mengatakan, kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan bagian dari tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
dan penghitungan suara atau sub tahapan
produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Lebih lanjut, penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sebelum logistik ini didistribusikan ke PPK, PPS, dan KPPS.
Untuk pengawasan kegiatan ini, Bawaslu Mabar menurunkan Tim Pengawas yang terdiri dari Anggota Pokja Logistik dan Staf Divisi PHL, dibawah pimpinan Anggota/Kordiv HP3S Bawaslu Mabar Frumensius Menti, S.H.
Diuraikannya, hal-hal penting dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan Surat Suara yang menjadi fokus pengawasan meliputi:
Pertama, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, agar tidak berdampak pada pelaksanaan kegiatan lain dalam tahapan logistik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu-mabar-lakukan-pengawasan-penyortiran-dan-pelipatan-surat-suara-pemilu.jpg)