Habib Rizieq 

TERJAWAB, Dukung Pangdam Jaya, Polisi Temukan Unsur Provokasi di Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq 

Polemik pencopotan ratusan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) oleh prajurit TNI masih jadi perbincangan.

Editor: Benny Dasman
warta kota
Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020). 

POS KUPANG, COM  - Terjawab, polisi temukan unsur provokasi di baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq Shihab, dukung Pangdam Jaya.

Polemik pencopotan ratusan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) oleh prajurit TNI masih jadi perbincangan.

Terbaru, Polri pun turut menemukan unsur provokasi dalam baliho Revolusi Ahlak tersebut.

Diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan prajurit Kodam Jaya mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Polri menuturkan, baliho yang menampilkan gambar pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab ditertibkan aparat TNI-Polri dan Satpol PP karena melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, alasan lainnya adalah baliho dinilai mengandung unsur provokasi.

Baca juga: Terjawab, Alasan Fadli Zon Dijagokan Ganti Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP, M Qodari:

"Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, Polri mendukung langkah Kodam Jaya menertibkan baliho ucapan selamat datang dan Revolusi Akhlak Rizieq Shihab yang disebut mengandung unsur provokasi.

Adapun dalam hal penertiban baliho, Argo mengatakan, Polri hanya bersifat membantu.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” ujarnya.

Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebutkan, hingga saat ini sedikitnya 900 spanduk yang menampilkan gambar Pemimpin FPI Rizieq Shihab telah ditertibkan oleh aparat gabungan sejak akhir September 2020.

Menurut Dudung, upaya penertiban spanduk dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena lokasi pemasangan yang tidak pada tempatnya serta melanggar ketertiban umum.

"Itu (penertiban spanduk) sudah dua bulan lalu dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Awalnya yang turunkan Satpol PP, tapi Front Pembela Islam (FPI) minta dinaikkan lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved